Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news - Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pembongkaran bangunan tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida di Cibinong, Rabu.
Ia menegaskan fasilitas tersebut harus sudah dibongkar ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong.
"Sudah harus dirubuhkan," ujarnya.
Menurut Syafrida, seluruh temuan dalam sidak akan dituangkan dalam lembar kajian untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas, disertai sejumlah tindakan korektif.
Selain meminta pembongkaran bangunan, Ombudsman juga meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajarannya. Warga binaan yang diduga menempati fasilitas khusus tersebut juga diminta dikembalikan ke sel.
Ombudsman turut meminta pengamanan di kawasan lapas diperketat serta dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang ditutup.
"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.
Ombudsman akan memantau pelaksanaan seluruh tindakan korektif tersebut untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.
Diduga Dihuni Warga Binaan yang Membayar
Syafrida mengungkapkan fasilitas khusus yang ditemukan diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih nyaman.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan identitas warga binaan yang menempati fasilitas tersebut, termasuk kemungkinan fasilitas itu digunakan oleh narapidana dalam kasus besar.
"Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal," ujarnya.
Tim Ombudsman sempat meminta keterangan dari salah seorang yang ditemukan berada di fasilitas tersebut. Menurut Syafrida, orang tersebut mengakui membayar untuk dapat menempatinya.
Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai besaran pembayaran karena proses pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas mendatangi lokasi.
"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida.
Ia memperkirakan sejumlah bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Meski demikian, Ombudsman masih akan mendalami waktu pembangunan maupun penggunaan fasilitas tersebut.
Fasilitas yang ditemukan Ombudsman antara lain dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Sidak Sempat Diwarnai Cekcok
Sidak pada Rabu tersebut merupakan kali kedua Ombudsman mendatangi Lapas Cibinong sepanjang 2026, setelah pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Juli.
Ombudsman menyatakan pada dua kesempatan tersebut timnya sempat tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam sidak kali ini, tim Ombudsman akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas.
Ombudsman selanjutnya akan menyampaikan hasil temuan beserta tindakan korektif kepada Ditjenpas dan memantau pelaksanaannya melalui sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar