JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news โ Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan regulasi baru terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan penyusunan regulasi dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita sudah bicarakan di Tapera, dengan Pak Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan semua setuju mendukung," ujar Ara.
Menurutnya, skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun akan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Dengan masa cicilan yang lebih panjang, besaran angsuran bulanan dapat ditekan sehingga lebih ringan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dengan ini akan banyak peminatan untuk rumah subsidi karena cicilannya bisa lebih rendah, bahkan di bawah Rp1 juta per bulan," katanya.
Ara memastikan pemerintah tengah merampungkan sejumlah regulasi pendukung agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan. Ia berharap proses penyusunan aturan tidak memerlukan waktu yang lama.
"Kita tinggal menyelesaikan beberapa regulasi lagi. Saya berharap tidak terlalu lama lagi kebijakan ini bisa dijalankan," ujarnya.
Sebelumnya, gagasan mengenai KPR dengan tenor hingga 40 tahun disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Dalam pidatonya, Presiden menyoroti besarnya pengeluaran masyarakat, khususnya para buruh, untuk biaya sewa tempat tinggal. Menurutnya, dana yang selama ini digunakan untuk membayar kontrakan sebaiknya dapat dialihkan menjadi cicilan rumah sendiri melalui skema pembiayaan jangka panjang.
Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menargetkan pembangunan sedikitnya satu juta rumah yang akan dibangun di kawasan strategis, terutama di sekitar pusat industri dan lokasi kerja masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak huni dengan skema pembiayaan yang lebih ringan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar