JAKARTA β Pemerintah memastikan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di tengah persiapan penerapan skema baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Budi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah, menurutnya, juga telah menyiapkan dukungan apabila kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit.
βBelum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir,β ujar Budi.
Ia menegaskan pemerintah pusat akan memberikan dukungan apabila BPJS Kesehatan menghadapi kondisi defisit. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga.
βKalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,β tegasnya.
Terkait penerapan KRIS, Budi menjelaskan besaran tarif baru memang belum ditetapkan. Namun, ia mengisyaratkan bahwa penerapan skema tersebut tidak seharusnya menyebabkan perubahan tarif iuran.
βTarifnya belum ditentuin tapi harusnya nggak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,β ujarnya.
Skema Iuran BPJS Kesehatan
Sementara itu, ketentuan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengatur sejumlah kelompok peserta dengan mekanisme pembayaran yang berbeda.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta.
Ketentuan yang sama berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta.
Adapun untuk keluarga tambahan peserta PPU, yang mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Sementara itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Bukan Pekerja, serta anggota keluarga atau kerabat lain yang menjadi peserta mandiri memiliki ketentuan iuran tersendiri.
Untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, besaran iuran ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan. Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta Kelas III membayar Rp25.500, sedangkan Rp16.500 sisanya mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Mulai 1 Januari 2021, peserta Kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
Untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Sementara peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Selain itu, pemerintah juga menanggung iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran maupun Perintis Kemerdekaan. Iuran kelompok tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Dengan adanya kepastian pemerintah terkait iuran BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terhadap perubahan tarif pada 2027. Pemerintah masih melakukan persiapan dan pembahasan terkait penerapan KRIS, termasuk aspek pembiayaan dan besaran tarif yang akan diberlakukan.
Penerapan skema baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan rawat inap bagi peserta JKN tanpa menambah beban iuran masyarakat secara signifikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar