JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news β Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil aturan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi momen penting bagi penguatan demokrasi serta kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan ini mempertegas bahwa pasal penghinaan Presiden kini berstatus sebagai delik aduan absolut.
Pakar Hukum Prof. Firman Wijaya, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Indonesia, menyampaikan pandangan hukumnya terkait implikasi dan pergeseran norma hukum dalam putusan MK tersebut [00:58]:
Pengaduan Harus Bersifat Absolut (Tanpa Perantara):
Melalui putusan MK terbaru, laporan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden hanya dapat dilakukan secara langsung dan pribadi oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan. Laporan tidak dapat lagi diwakilkan oleh simpatisan, perantara, buzzer, maupun tim sukses.
Pemisahan Tegas Antara Kritik Publik dan Penghinaan Personal:
Dekriminalisasi Kritik Kebijakan: Kritik terhadap kebijakan (policy), kinerja birokrasi, mau pun kualitas layanan lembaga pemerintah/publik merupakan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana.
Unsur Pidana Personal: Unsur pencemaran nama baik atau penghinaan pidana baru terpenuhi jika serangan ditujukan secara pribadi (personal/individual) dengan kata-kata merendahkan atau menyerang martabat secara personal.
Penghentian Praktik Hukum Kolonial:
Secara historis, upaya menguji pasal-pasal penghinaan Presiden telah berlangsung sejak tahun 2006. Putusan MK ini diharapkan mengakhiri praktik-praktik hukum represif bergaya kolonial yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat.
Proteksi Hukum Bagi Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum:
Langkah MK ini memberikan jaminan proteksi sosial (social protection) agar masyarakat mau pun aktivis hukum tidak mudah dikriminalisasi saat mengadvokasi pelayanan publik yang tidak memadai [13:26], [15:07].
Himbauan Kepada Masyarakat:
Mewakili LBH Rakyat Indonesia, masyarakat dihimbau untuk tetap bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial maupun ruang publik. Masyarakat diharapkan fokus menyampaikan kritik yang konstruktif terhadap kinerja serta cara kerja institusi, serta menjauhi narasi penghinaan terhadap personal pejabat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar