Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut saat berada di Yogyakarta, Rabu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga pihak yang bersangkutan.

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS), tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG sebagai tersangka.

Lima Tersangka Dibawa ke Mobil Tahanan KPK

Sebelumnya, kelima tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan pantauan Kompas.com, empat laki-laki dan satu perempuan berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kelima tersangka hanya tertunduk saat berjalan menuju kendaraan yang telah disiapkan KPK.

BNPB Hormati Proses Hukum

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

BNPB menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya dan tidak ingin berspekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat sebelum seluruh fakta hukum dibuktikan melalui proses peradilan.

Berton menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang objektif, transparan, dan berbasis bukti.

Sementara itu, Kepala BNPB Suharyanto belum memberikan tanggapan ketika dihubungi Kompas.com untuk dimintai keterangan mengenai penetapan tersangka tersebut.

BNPB menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pejabat di lingkungan BNPB, termasuk pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia emas. Barang bukti emas tersebut terdiri atas emas batangan dan tabungan emas, yang jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Penetapan lima tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan di BNPB.

KPK diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.