Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dollar Amerika Serikat (USD), dan dollar Singapura (SGD).
Berdasarkan dokumentasi KPK, uang tersebut tampak tersusun di atas meja setelah dikeluarkan dari sejumlah amplop cokelat dan map berwarna biru. Pecahan rupiah yang ditemukan terdiri dari nominal Rp100.000 dan Rp50.000.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan uang dalam bentuk valuta asing menjadi salah satu petunjuk yang akan didalami penyidik dalam perkara dugaan suap pengurusan hak atas tanah.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penerimaan tunai dalam bentuk valuta asing. Penyidik selanjutnya akan mendalami tujuan penerimaan, pihak yang menerima, asal uang, serta sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya,” ujar Budi.
KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diketahui masih bermasalah karena terdapat sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah tersebut.
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi tergugat adalah Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dari pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Yaser menyampaikan bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.
Yaser bersama Rizal Pahlefi kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan SHGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal disebut memperoleh informasi bahwa terdapat permintaan pembayaran untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
Menurut KPK, Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
KPK menduga terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai “fee broker” dari proses pengurusan tersebut.
Pada akhirnya, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi melalui Yaser dan Erwin menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin dalam sebuah pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” kata Taufik.
KPK masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk temuan uang rupiah dan valuta asing dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar