Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang disita meliputi uang tunai, emas batangan, serta tabungan emas. Hingga saat ini, penyidik masih menghitung jumlah keseluruhan logam mulia yang diamankan.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," ujar Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi belum merinci pecahan uang tunai yang disita. Sementara itu, emas yang diamankan terdiri atas beberapa jenis, yakni emas batangan dan tabungan emas.
"Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung," jelasnya.
14 Orang Diamankan, Sestama BNPB Turut Diperiksa
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari lingkungan BNPB dan pihak terkait lainnya. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Budi menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain, termasuk unsur swasta.
"Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta," kata Budi.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan dan mengumumkan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung kebutuhan penyidik selama proses penegakan hukum berlangsung.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Berton, Selasa (13/10/2026).
Berton menambahkan, BNPB siap memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," tegasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan KPK. Perkembangan mengenai status hukum para pihak yang diamankan serta rincian dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar