Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap 17 orang, termasuk sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta.
Mereka yang ditangkap di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, KPK turut menangkap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang berinisial Gus A.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, tetapi juga dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Budi menyebut pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor adalah Summarecon.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," katanya.
KPK Sita Uang Ratusan Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing. Uang itu dikemas dalam sekitar 20 kardus, boks, atau koper.
Budi mengatakan, tim masih melakukan penghitungan dan estimasi awal nilai uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Budi.
KPK Ekspose Perkara
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.
Budi menjelaskan, KPK masih melakukan ekspose untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Konstruksi perkara dan kronologi lengkap OTT akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," kata Budi.
Hingga proses ekspose selesai, KPK belum menyampaikan secara resmi status hukum seluruh pihak yang diamankan maupun rincian nominal uang yang disita.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar