Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat Fahd El Fouz Arafiq menyoroti persoalan pengulangan tindak pidana atau residivisme. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi.

Sebelumnya, Fahd pernah dipidana dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan perkara suap pengadaan Al Quran serta laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.

Dalam perkara DPID, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian pada 2017, Fahd kembali dipidana setelah terbukti menerima suap Rp3,411 miliar dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, Fahd kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam perkara terbaru tersebut, Fahd diduga berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya. Ia disebut menampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis.

“Jadi, dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Pengulangan perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman dalam mencegah seseorang kembali melakukan tindak pidana korupsi.

Hukuman dan penegakan hukum disorot

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi seseorang kembali melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Fickar, salah satunya adalah hukuman yang dijatuhkan sebelumnya terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera yang kuat.

“Yang berpengaruh, pertama hukuman terlalu ringan,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2026).

Selain berat-ringannya hukuman, Fickar menilai penegakan hukum juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Ia menyoroti kemungkinan adanya aparatur peradilan yang dapat dipengaruhi melalui suap.

“Yang kedua, aparatus peradilan termasuk hakim dan jaksa masih mau disuap,” kata dia.

Efek jera perlu dilihat dari data

Menurut Fickar, status residivis dalam perkara Fahd nantinya dapat menjadi faktor pemberat apabila perkara terbaru terbukti di pengadilan.

Namun, menurut dia, keberadaan aturan mengenai pemberatan hukuman belum otomatis membuktikan bahwa sistem pemidanaan telah memberikan efek jera.

“Efek jera itu soal pelaksanaan,” ujar Fickar.

Ia menilai efektivitas hukuman perlu dilihat berdasarkan data mengenai narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman.

“Jadi harus dilihat datanya di LP baru bisa disimpulkan,” kata dia.

Dengan demikian, pengulangan tindak pidana oleh mantan narapidana dapat menjadi salah satu indikator untuk mengevaluasi sejauh mana hukuman mampu mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Residivis merupakan faktor pemberat

Fickar menjelaskan, sistem hukum pidana telah mengenal konsep residivisme sebagai salah satu faktor yang dapat memperberat hukuman.

Menurut dia, persoalan korupsi berulang tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan membuat aturan baru mengenai residivis. Pelaksanaan hukum dan integritas proses penegakan hukum juga menjadi bagian penting.

“Residivis atau pengulangan itu faktor pemberat, sehingga jelas ada ketentuan penambahan hukuman sampai 1/3 dari hukuman pokoknya,” ujar Fickar.

Ia menekankan bahwa hukuman harus dijalankan secara efektif dan proses penegakan hukum harus terbebas dari praktik suap maupun intervensi.

Pemberatan hukuman harus tetap proporsional

Meski residivisme dapat menjadi faktor pemberat, Fickar mengingatkan bahwa penerapan hukuman tetap harus mengikuti ketentuan hukum pidana.

Ia menjelaskan, terdapat kondisi tertentu ketika tindak pidana baru dilakukan saat seseorang masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya. Dalam kondisi tersebut, hukuman atas tindak pidana berikutnya dapat diperhitungkan bersama sisa pidana sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang pasti jika kejahatannya dilakukan ketika pelaku menjalani hukuman, maka hukumannya ditambahkan,” ujar Fickar.

Sebagai ilustrasi, Fickar menyebut seseorang yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, kemudian baru menjalani dua tahun dan kembali melakukan tindak pidana. Jika perkara kedua juga dijatuhi hukuman 20 tahun, masa pidana dapat diperhitungkan dengan sisa hukuman perkara sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan, apabila sisa hukuman pertama adalah 18 tahun dan hukuman kedua 20 tahun, totalnya menjadi 38 tahun.

“Misalnya kejahatan pertama dihukum 20 tahun, baru dijalankan dua tahun kemudian melakukan kejahatan lagi, misalnya pembunuhan, maka hukuman penjaranya ditambahkan menjadi (20-2) + 20 tahun = 38 tahun,” kata dia.

Namun, Fickar mengingatkan bahwa pidana penjara memiliki batasan tertentu dalam penerapannya.

Ia juga menjelaskan mengenai pidana seumur hidup yang dalam kondisi tertentu dapat mengalami perubahan setelah terpidana menjalani masa hukuman dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Hukuman seumur hidup pun akan ada peninjauan (perubahan) jika sudah dijalani 10 tahun. Biasanya jika berkelakuan baik diubah menjadi hukuman penjara tertentu 20 tahun, jadi tinggal menjalankan 10 tahun lagi,” ujar dia.

Sementara itu, menurut Fickar, hukuman mati memiliki ketentuan berbeda dan tidak mengenal remisi atau perubahan menjadi jenis pidana lain seperti yang ia jelaskan untuk pidana penjara.

“Yang sama sekali tidak ada remisi atau perubahan adalah hukuman mati,” kata dia.

Kasus Fahd kini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana seseorang yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara korupsi kembali berhadapan dengan proses hukum. Perkara tersebut sekaligus membuka ruang evaluasi mengenai efektivitas pemidanaan, pengawasan setelah menjalani hukuman, serta integritas aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.