JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news โ€“ Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebaliknya, Komisi III menegaskan proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut terus berjalan dan bahkan dipercepat dengan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dilakukan secara intensif. Menurutnya, Komisi III hampir setiap hari menggelar pembahasan bersama para pakar hukum, akademisi, hingga organisasi advokat guna menyusun regulasi yang komprehensif.

"Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Jadi tidak benar kalau ada anggapan DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Faktanya, kami menghadirkan advokat-advokat terbaik yang memahami penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pandangannya," ujar Habiburokhman dalam rapat bersama Peradi SAI dan DPN Peradi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru sehingga memerlukan pembahasan yang lebih mendalam dibandingkan revisi regulasi yang sudah ada. Oleh karena itu, DPR menilai partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunannya.

Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU tersebut disusun secara cermat, memperhatikan aspirasi masyarakat, serta selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Kami memiliki beban konstitusional untuk menghasilkan undang-undang yang berkualitas. Karena itu, kami ingin memaksimalkan meaningful participation dengan mendengarkan masukan dari masyarakat tanpa mengulur-ulur waktu pembahasan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Ia membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas pembahasan DPR.

Martin menjelaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut tetap berada pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan proses penyusunannya berada di bawah koordinasi Komisi III DPR RI.

Dengan penegasan tersebut, DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari agenda legislasi nasional. Proses penyusunannya akan terus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara.