Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pemadaman akses internet nasional selama tiga hari, 25 hingga 27 September 2026, merupakan informasi palsu atau hoaks.
Informasi tersebut beredar luas melalui pesan daring dan disertai sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi. Kementerian memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun pemberitahuan mengenai pemadaman internet nasional pada tanggal tersebut.
Dokumen palsu itu menggunakan judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencantumkan nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dalam dokumen yang beredar disebutkan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang diklaim akan menyebabkan akses internet terputus selama tiga hari berturut-turut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” ujar Angga dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Layanan Digital Dipastikan Normal
Angga memastikan berbagai layanan digital masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat memicu kepanikan.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan terburu-buru, termasuk menarik uang tunai dalam jumlah besar atau menghindari transaksi digital akibat kabar pemadaman internet tersebut.
Sistem perbankan dan mesin ATM dipastikan tetap beroperasi sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta tidak mempercayai pesan yang mengajak warga menarik uang atau menunda pembayaran dengan alasan akan terjadi pemadaman internet nasional.
Masyarakat Diminta Cek Informasi dari Kanal Resmi
Komdigi meminta masyarakat untuk tidak meneruskan dokumen maupun pesan yang belum terverifikasi kepada kerabat, komunitas, atau grup percakapan.
Masyarakat diimbau memeriksa informasi mengenai layanan komunikasi dan digital melalui kanal resmi Komdigi maupun instansi pemerintah terkait.
Saat ini, Komdigi bersama aparat penegak hukum tengah menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penyebaran informasi elektronik yang diketahui tidak benar dan menimbulkan keresahan di masyarakat dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, termasuk ketentuan Pasal 45A ayat (3).
“Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” tegas Angga.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar