JAKARTA, PILARRAKYATINDONESIA.NEWS โ Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kemensetneg kembali menyelenggarakan Ujian Dinas Tahun 2026 sebagai bagian dari proses pembinaan karier pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I berlangsung pada Senin (6/7/2026) di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (PPKASN), Jakarta, dan diikuti oleh lima orang PNS di lingkungan Kemensetneg yang tengah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dari Golongan II ke Golongan III.
Ujian Dinas Tingkat I merupakan salah satu tahapan wajib dalam sistem pembinaan karier ASN. Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan setiap pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman yang memadai terhadap tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Pada pelaksanaan hari kedua, para peserta mengikuti ujian esai di Ruang Laboratorium Komputer PPKASN. Proses evaluasi dilakukan menggunakan aplikasi Poster (Portal Assessment Terpadu) yang dirancang untuk mengukur kemampuan analisis serta pemahaman teknis peserta sesuai bidang tugas masing-masing.
Sebelumnya, rangkaian seleksi telah diawali pada Kamis (2/7/2026) melalui ujian Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta. Metode CAT digunakan untuk menjamin proses seleksi berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Materi yang diujikan dalam Ujian Dinas Tingkat I mencakup sejumlah kompetensi dasar yang harus dimiliki ASN, di antaranya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, regulasi kepegawaian dan KORPRI, tata laksana perkantoran, Rencana Strategis (Renstra) serta Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kemensetneg, hingga Bahasa Indonesia dan Sejarah Indonesia.
Setelah seluruh tahapan ujian selesai, Panitia Ujian Dinas akan menyusun laporan hasil penyelenggaraan secara menyeluruh untuk disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Administrasi Aparatur sebagai bahan penetapan hasil akhir.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses kenaikan pangkat dan akan disampaikan kepada masing-masing pegawai melalui pimpinan satuan organisasi atau unit kerja.
Melalui penyelenggaraan Ujian Dinas secara berkala, Kemensetneg berharap dapat mencetak ASN yang semakin profesional, kompeten, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar