Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan per 8 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada Kamis (8/10/2026).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan kebijakan tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, langkah ini bertujuan mempertajam pengelolaan anggaran agar lebih berorientasi pada pencapaian target dan hasil yang telah direncanakan.

β€œJadi, bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal, terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto.

Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu meminta kementerian dan lembaga mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Meski demikian, kebijakan efisiensi tersebut harus tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan program-program prioritas.

Selain memangkas anggaran perjalanan dinas, Kemenkeu juga menginstruksikan penundaan belanja pendukung aparatur yang belum direalisasikan, khususnya belanja non-gaji dan di luar layanan dasar.

Belanja yang menjadi sasaran penundaan meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi maupun rehabilitasi gedung dan kantor beserta kegiatan sejenisnya.

Penghematan anggaran tersebut selanjutnya diblokir melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Sudarto menegaskan, penajaman belanja tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan maupun mengganggu program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

β€œFokusnya adalah kami mengajak seluruh kementerian/lembaga makin fokus untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Kemenkeu berharap penggunaan anggaran negara semakin efektif dan tepat sasaran, sekaligus memastikan belanja pemerintah tetap berorientasi pada hasil dan kepentingan publik pada triwulan IV 2026.