Kemenkes Minta Warga Tak Borong Masker, Stok N95 hingga Masker Medis Masih Aman

JAKARTA, PilarRakyatIndonesia.news β€” Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta masyarakat tidak melakukan pembelian masker secara berlebihan menyusul meningkatnya kekhawatiran publik akibat penyebaran abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan masyarakat sebaiknya membeli masker sesuai kebutuhan. Ia mengingatkan agar kekhawatiran terhadap dampak abu vulkanik tidak berkembang menjadi aksi panic buying maupun penimbunan.

Menurut Aji, informasi mengenai kelangkaan masker perlu disikapi secara bijak. Meskipun terdapat sejumlah toko yang mengalami keterbatasan stok dan kenaikan harga, kondisi tersebut belum mencerminkan kelangkaan secara keseluruhan.

"Kelangkaan stok masker hanya terjadi di sejumlah tempat di tingkat penjual eceran, sementara stok di tingkat produsen dan distributor masih mencukupi," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).

Kemenkes menyebut saat ini pemerintah bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan, distribusi, serta perkembangan harga masker di pasaran.

Pemantauan tersebut terutama dilakukan di wilayah yang terdampak abu vulkanik, termasuk Lampung, Banten, Jawa Barat hingga Jakarta.

Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, Kemenkes juga telah menyalurkan lebih dari 100.000 masker yang terdiri atas masker N95 dan masker medis. Bantuan tersebut turut disertai ribuan kacamata pelindung (goggle), obat-obatan, serta sejumlah alat kesehatan.

Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor untuk menjaga rantai pasokan agar distribusi masker tetap berjalan dan tidak mengalami gangguan.

Masker N95 Tak Tersedia, Masker Medis Bisa Digunakan

Kemenkes mengimbau masyarakat menggunakan masker dengan tepat sebagai salah satu langkah perlindungan ketika berada di wilayah yang terdampak abu vulkanik.

Masker N95, KN95, KF94, atau jenis lain yang memiliki kemampuan perlindungan setara dapat menjadi pilihan. Namun, apabila jenis masker tersebut belum tersedia, masyarakat tetap dapat menggunakan masker medis dengan pemakaian yang benar.

Pemerintah juga meminta masyarakat tidak berlebihan dalam menyimpan masker. Pembelian dalam jumlah besar justru berpotensi menyebabkan stok di tingkat pengecer cepat habis dan menyulitkan masyarakat lain yang membutuhkan.

Pelaku Usaha Diminta Tidak Menimbun Masker

Selain masyarakat, Kemenkes mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar dari meningkatnya kebutuhan masker.

Penimbunan maupun pembatasan pasokan yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga dapat merugikan masyarakat, khususnya warga yang berada di kawasan terdampak abu vulkanik.

Pemerintah menegaskan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pencabutan perizinan berusaha, termasuk kemungkinan sanksi pidana atau administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau kenaikan harga masker yang tidak wajar juga diminta melaporkannya kepada pemerintah melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0821-14870070 atau 0838-30032003, maupun melalui aplikasi Mobile Alkes.

Kemenkes memastikan pengawasan terhadap ketersediaan masker akan terus dilakukan untuk menjaga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama kondisi abu vulkanik masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah.