Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, pembekuan izin tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).

β€œDi Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Raja Juli, pembekuan izin merupakan salah satu bentuk sanksi administratif. Penindakan juga dapat disertai dengan paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Tidak Hanya Pembekuan Izin

Raja Juli menegaskan, penanganan terhadap perusahaan yang terkait karhutla tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga dapat mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan.

β€œPertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum, dan ketiga, apabila ada indikasi pidana korporasi-korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke proses pidana yang akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menjelaskan nomenklatur yang digunakan Kemenhut untuk tindakan tersebut adalah sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha.

β€œAda istilahnya itu sanksi administratif pembekuan izin usaha. Itu bagian dari cara kita melakukan perbaikan penegakan hukum,” ucapnya.

Raja Juli tidak merinci nama 26 perusahaan, lokasi kegiatan usaha, maupun periode pemberian sanksi pembekuan tersebut.

46 Kasus Sedang Ditangani Gakkum Kehutanan

Selain pembekuan izin terhadap perusahaan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga tengah menangani puluhan perkara yang melibatkan korporasi maupun perseorangan.

Raja Juli menyebut terdapat 46 kasus yang saat ini masih berproses. Dari jumlah tersebut, 15 kasus melibatkan korporasi dan 31 kasus melibatkan perseorangan.

β€œJadi secara singkat ya, untuk penegak hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses ya, 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada dua yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap individu maupun korporasi. Apabila perkara memenuhi unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Enam Perusahaan Sebelumnya Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan karhutla dengan luas total 1.511,55 hektare di area kelolaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah. Sementara satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Kemenhut menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla di wilayah kerja masing-masing.

Pada awal September 2026, Kemenhut kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat menyusul dugaan karhutla di area konsesi masing-masing.

Penindakan dapat berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan pemulihan lingkungan. Apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi pelanggaran pidana, perkara dapat dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.