Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news โ Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing.
Praktik yang diduga berlangsung dalam kurun waktu 2008 hingga 2025 tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
โTim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,โ kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Pulp
Saiful menjelaskan, perkara tersebut bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan produk secara lokal kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam aktivitas tersebut, PT TPL diduga melakukan under invoicing atau melaporkan nilai faktur lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.
Modus yang diduga digunakan antara lain dengan memanipulasi kode Harmonized System (HS) produk untuk mengaburkan karakteristik, kegunaan, serta nilai sebenarnya dari produk yang diperjualbelikan.
Menurut Kejagung, produk yang sebenarnya dikirim merupakan dissolving pulp (DP). Namun, produk tersebut diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
โSeharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah atau dimanipulasi menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),โ ujar Saiful.
Selain dugaan manipulasi klasifikasi produk, PT TPL juga disebut tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan secara benar kepada kantor pelayanan pajak.
Langkah tersebut diduga dilakukan agar kewajaran harga transaksi tidak dapat diperiksa secara optimal.
Diduga Libatkan Oknum Petugas Pajak
Kejagung juga menduga terdapat kerja sama antara PT TPL dan oknum pejabat yang berwenang dalam proses pengawasan perpajakan.
Menurut Saiful, kerja sama tersebut diduga bertujuan agar aktivitas perusahaan tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya.
โPT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya,โ kata Saiful.
Akibatnya, pejabat terkait diduga tidak melakukan perbandingan harga terhadap transaksi yang dilakukan perusahaan.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun
Dalam menghitung potensi kerugian negara, Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan estimasi sementara penyidik bersama BPKP, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.
โHasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp2 triliun,โ tegas Saiful.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL Tbk. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
โIni masih berjalan. Percayalah, nanti kami akan sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya,โ ujar Saiful.
Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
BP diketahui bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak untuk tahun 2024.
Keduanya diduga mengabaikan prosedur audit dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya untuk menutupi dugaan manipulasi transaksi perusahaan.
Saiful sebelumnya mengatakan kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL. Pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin untuk memengaruhi pola perhitungan pajak perusahaan agar terlihat normal meskipun terdapat dugaan manipulasi harga ekspor.
โSetiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak,โ kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026).
Kejagung belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang diduga diterima kedua tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman dan menyatakan detail mengenai pemberian tersebut akan terungkap dalam proses persidangan.
Atas perkara tersebut, PT TPL Tbk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung dan Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar