Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β€” Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Uang sitaan tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu ditata menyerupai kasur dan dikelompokkan dalam bungkus plastik bening. Setiap bungkusan berisi uang senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan rincian yang ditampilkan dalam konferensi pers, uang yang disita dari PT PSMI mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu. Penyitaan dilakukan melalui seorang pegawai PT PSMI berinisial PRL.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan

Perkara dugaan korupsi PT PSMI sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Namun, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih Kejagung untuk memperkuat proses pembuktian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan penyidikan tersebut.

β€œKami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).

Menurut Saiful, PT PSMI terindikasi melakukan penanaman tebu secara melawan hukum di kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Uang Sitaan Dititipkan ke Rekening Pemerintah

Saiful menjelaskan, uang senilai Rp1 triliun tersebut diserahkan PT PSMI sebagai bentuk kesediaan untuk memenuhi kemungkinan kerugian keuangan negara apabila perkara terbukti secara hukum.

Uang tersebut telah disita berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

β€œUang ini yang Rp1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar Saiful.

Selain menyita uang tunai, penyidik juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI. Kejagung bersama auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik Periksa 47 Saksi

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita dokumen terkait penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT PSMI

PT Pemuka Sakti Manis Indah merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula. Perusahaan ini berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saiful mengungkapkan, PT Inhutani V Lampung memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal yang termasuk hutan produksi.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk perkebunan tebu seluas 32.375 hektare.

Pada 2013, direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V terkait pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian tersebut diberlakukan surut sejak 2007.

Kejagung menyebut perjanjian itu dinyatakan tidak sah oleh Menteri Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penguasaan kawasan hutan tersebut kemudian menjadi dasar penyidikan perkara.

Dalam pengungkapan perkara ini, PT PSMI telah menyerahkan uang senilai Rp1 triliun, Rp3,1 miliar, dan USD166 ribu kepada penyidik.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta menghitung kerugian keuangan negara secara menyeluruh.