Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia kembali memicu kabut asap yang melintasi batas negara dan mengganggu aktivitas masyarakat di Malaysia serta Singapura. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia, tidak hanya dalam penanganan kebakaran, tetapi juga dalam menjaga hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Indonesia telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) atau Kesepakatan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas pada 16 September 2014. Ratifikasi tersebut disahkan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Palembang, Sumatera Selatan, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta Raja Ampat, Papua Barat Daya. Asap dari kebakaran tersebut kembali menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan hingga ke negara tetangga.
Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia untuk menjelaskan langkah-langkah penanganan karhutla yang sedang dilakukan.
Menurut Arrmanatha, Indonesia telah mengerahkan lebih dari 60.000 personel serta 48 helikopter dan pesawat untuk mendukung pemadaman kebakaran melalui metode water bombing dan modifikasi cuaca.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, meminta negara-negara tetangga memahami kondisi yang dihadapi Indonesia. Ia menyebut kabut asap sebagai fenomena alam yang berada di luar kesalahan manusia.
Namun, pandangan tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah, menilai bahwa dampak kabut asap terhadap sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan di Malaysia serta Singapura membuat penjelasan yang hanya mengandalkan faktor alam semakin sulit diterima.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif, termasuk mengenai langkah pencegahan kebakaran, penanganan di lapangan, serta upaya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan kawasan rawan kebakaran, meningkatkan upaya pencegahan, serta memastikan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, persoalan kabut asap lintas batas membutuhkan langkah terpadu, mulai dari penanganan darurat, pencegahan berkelanjutan, penegakan hukum, hingga komunikasi diplomatik dengan negara-negara ASEAN.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan dampak karhutla terhadap masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkuat kepercayaan negara-negara tetangga terhadap komitmen Indonesia dalam menangani pencemaran asap lintas batas.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar