Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news – Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi, termasuk kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya, Fahd pernah dipidana dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 serta perkara suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
Dalam perkara DPID, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk memuluskan pengalokasian dana bagi tiga kabupaten di Aceh. Ia kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Pada 2017, Fahd kembali dipidana setelah terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar dalam perkara pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, Fahd kembali berhadapan dengan proses hukum dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara tersebut, ia diduga berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya.
KPK menyebut Fahd menampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pengulangan perkara tersebut membuat Fahd dikategorikan sebagai residivis.
Status residivis dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian hukuman apabila perkara berlanjut hingga persidangan. Fahd sendiri diketahui menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Ormas.
Golkar evaluasi pembinaan kader
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perkara Fahd menjadi bahan evaluasi dan koreksi bagi partainya dalam pembinaan kader.
Doli menjelaskan, selama ini Golkar memberikan kesempatan kepada kader yang telah selesai menjalani hukuman untuk kembali mengabdi kepada partai, termasuk kader yang pernah tersangkut perkara korupsi.
Menurut dia, partai memandang kader yang telah menjalani hukuman telah mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, pengulangan perkara yang menjerat Fahd membuat kebijakan tersebut kembali dipertanyakan.
“Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” kata Doli kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2026).
Doli menyebut Golkar kecewa karena Fahd dinilai tidak berubah meski sebelumnya telah menjalani hukuman. Ia juga mengatakan, Fahd selama ini tetap memberikan kontribusi terhadap perkembangan partai.
Namun, Doli menegaskan setiap kader memiliki tanggung jawab menjaga nama baik partai.
“Terhadap Saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya,” ujar Doli.
Pengamat: Pembinaan saja tidak cukup
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai partai politik perlu memiliki sikap tegas terhadap kader yang terjerat korupsi.
Menurut Jamiluddin, pembinaan saja tidak cukup apabila seorang kader terbukti melakukan korupsi. Ia menyebut sanksi pemecatan perlu diterapkan tanpa memandang jabatan kader tersebut.
“Partai politik seharusnya tegas terhadap kader yang terjerat kasus korupsi. Apa pun jabatannya, kader tersebut harus mendapat sanksi pemecatan,” ujar Jamiluddin kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2026).
Ia menilai, dalam kasus Fahd yang telah tiga kali terjerat perkara korupsi, Partai Golkar perlu mengambil tindakan tegas. Menurutnya, asas praduga tak bersalah tetap berlaku dalam proses hukum, tetapi partai juga memiliki mekanisme internal untuk menentukan sikap terhadap kadernya.
“Kasus Fahd Arafiq misalnya, tentu irasional bila Golkar tetap mempertahankannya sebagai kader. Dengan tiga kali terkena kasus korupsi, sudah seharusnya Golkar mendepaknya sebagai kader,” kata Jamiluddin.
Pakta integritas jangan sekadar formalitas
Jamiluddin mengatakan, partai politik besar dan mapan telah memiliki perangkat pembinaan serta evaluasi kader. Salah satunya melalui pakta integritas yang ditandatangani kader.
Namun, menurut dia, persoalan utama terletak pada pelaksanaan aturan tersebut. Pakta integritas tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa diikuti sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Masalah pada pelaksanaan Pakta Integritas yang sudah ditandatangani setiap kader. Partai lagi-lagi tidak melaksanakannya secara tegas terhadap kader yang melanggar Pakta Integritas,” ujar dia.
Ia juga menyoroti kemungkinan kader yang telah menjalani hukuman kembali memperoleh posisi strategis di partai. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme internal partai.
Rekam jejak korupsi perlu jadi pertimbangan
Selain pakta integritas, Jamiluddin mengusulkan penguatan aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Menurutnya, aturan tersebut perlu mengatur secara jelas sanksi terhadap kader yang melakukan korupsi.
“Partai politik selain tetap memiliki Pakta Integritas, juga harus mempertajam aturan di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART),” kata Jamiluddin.
Ia juga mengusulkan agar kader yang telah dipecat karena korupsi tidak dapat begitu saja berpindah ke partai politik lain. Menurut Jamiluddin, diperlukan standar yang mengatur penerimaan kader dengan rekam jejak korupsi.
“Karier kader tersebut di dunia politik seharusnya sudah selesai,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai Undang-Undang Partai Politik perlu mengatur standar tersebut agar tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing partai.
Rekrutmen kader perlu diperketat
Jamiluddin menilai, persoalan pembinaan kader tidak hanya muncul setelah seseorang bergabung dengan partai. Proses rekrutmen dan kaderisasi juga perlu diperbaiki untuk memperkuat integritas politik.
Menurut dia, praktik perpindahan atau perekrutan kader dari satu partai ke partai lain menunjukkan bahwa proses seleksi masih perlu diperkuat. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat partai lebih mengejar kuantitas kader dibandingkan kualitas dan rekam jejaknya.
“Partai terkesan hanya mengejar kuantitas daripada kualitas,” kata dia.
Jamiluddin menambahkan, proses kaderisasi semestinya tidak hanya melihat kemampuan politik seseorang, tetapi juga integritas serta motivasinya memasuki dunia politik.
“Untuk itu, juga diperlukan mekanisme pengawasan agar proses rekrutmen dan kaderisasi memang dilaksanakan di setiap partai. Mekanisme pengawasan itu seyogianya juga diatur dalam UU Parpol,” tutur dia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar