JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Dalam diskusi Podcast Rakyat Indonesia, Ketua LBH Rakyat Indonesia Aditya Nasution bersama akademisi sekaligus praktisi hukum senior Dr. Firman Wijaya membahas sejumlah persoalan mendasar yang dinilai perlu diperhatikan sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Salah satu perhatian utama adalah penggunaan istilah “perampasan aset”. Menurut pandangan yang disampaikan dalam diskusi, nomenklatur tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil aset seseorang tanpa batas yang jelas.

Firman Wijaya menilai setiap tambahan kewenangan kepada aparat penegak hukum harus disertai batasan yang tegas untuk mencegah terjadinya abuse of power maupun penyalahgunaan diskresi.

“Kalau ini dominasinya sulit dikendalikan,” ujar Firman dalam diskusi tersebut. Ia menekankan pentingnya adanya batas kewenangan yang jelas agar hukum tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara berlebihan.

Menurutnya, perampasan aset harus memiliki dasar pembuktian yang kuat, terutama terkait hubungan atau nexus antara aset dengan tindak pidana. Jangan sampai aset terlebih dahulu dirampas sementara tindak pidana yang menjadi dasar perampasan belum terbukti.

Pentingnya Kontrol Pengadilan

Firman juga menyoroti pentingnya kontrol yudisial dalam setiap proses pengambilan atau penguasaan aset. Ia mempertanyakan sejauh mana pengadilan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, mekanisme pengawasan harus mampu menjamin agar tidak terjadi pengambilan aset terlebih dahulu sementara proses pengujian hukumnya justru dipersulit.

“Jangan sampai perampasan dilakukan tapi kepentingan hukumnya nggak bisa diuji atau ruang pengujiannya ditutup,” katanya.

Selain itu, persoalan pengelolaan aset hasil perampasan juga dinilai tidak kalah penting. Akuntabilitas dan transparansi lembaga yang mengelola aset harus menjadi bagian dari desain regulasi.

Jangan Sampai Nilai Aset yang Dirampas Berlebihan

Dalam diskusi tersebut juga ditekankan prinsip proporsionalitas. Nilai aset yang diambil negara harus memiliki keterkaitan dengan nilai kerugian atau hasil tindak pidana yang dapat dibuktikan.

“Kalau kemungkinan 10 miliar, iya 10 miliar. Jangan kemungkinan 10 miliar yang dirampas 100 miliar,” ujar Firman.

Prinsip tersebut dinilai penting agar penerapan aturan tidak justru menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang asetnya menjadi objek tindakan hukum.

Diskusi juga menyinggung perlunya sinkronisasi RUU Perampasan Aset dengan ketentuan hukum pidana yang telah ada. Regulasi baru, menurut pandangan dalam diskusi, tidak boleh menciptakan standar perlindungan hukum yang lebih rendah bagi masyarakat.

LBH Dorong Istilah “Pemulihan Aset”

Ketua LBH Rakyat Indonesia Aditya Nasution berpandangan bahwa istilah “perampasan aset” perlu dipertimbangkan kembali. Ia mengusulkan agar tujuan akhir regulasi lebih ditekankan pada pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut Aditya, penggunaan istilah “pemulihan” dinilai lebih mencerminkan tujuan hukum, yakni mengembalikan atau menggunakan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana untuk kepentingan pemulihan kerugian negara maupun kepentingan hukum lainnya.

“Kalau misalnya undang-undang ini diganti judul lah, jangan undang-undang perampasan aset terlalu kasar,” kata Aditya.

Ia menilai kepastian hukum harus menjadi prinsip utama. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai kapan aset dapat disita, kapan dapat dirampas, serta bagaimana mekanisme pengembaliannya setelah proses hukum selesai.

Risiko terhadap Dunia Usaha dan Reputasi Korporasi

Pembahasan juga menyoroti potensi dampak RUU tersebut terhadap dunia usaha apabila kewenangan perampasan diterapkan kepada korporasi sebelum terdapat kepastian hukum.

Aditya mencontohkan, apabila sebuah perusahaan diduga melakukan tindak pidana dan aset perusahaan terlebih dahulu disita atau dikuasai negara, proses tersebut dapat berdampak besar terhadap reputasi bisnis perusahaan.

Menurutnya, kerugian akibat rusaknya reputasi korporasi tidak selalu dapat dipulihkan meskipun pada akhirnya dugaan tindak pidana tidak terbukti.

“Nama baik dalam bisnis itu kan suatu hal yang tidak ternilai harganya,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan batas yang jelas antara penyitaan dan perampasan aset, terutama apabila tindakan tersebut dilakukan pada tahap awal proses hukum. Ia menilai konsep pemulihan aset akan lebih memberikan kepastian apabila tindakan terhadap aset tetap melalui proses penyitaan, pemeriksaan, penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.

Jangan Jadi “Pasal Karet”

Firman Wijaya kemudian mengingatkan agar regulasi mengenai perampasan aset tidak menjadi aturan yang terlalu luas dan dapat digunakan tanpa batas.

Ia menilai pembatasan kewenangan aparat harus dirumuskan secara jelas, termasuk prosedur, objek aset, mekanisme pengawasan, serta hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atau mendapatkan pemulihan apabila terjadi kesalahan.

“Jangan jadi pasal karet yang bisa digunakan kapan saja dan tanpa batas,” tegas Firman.

Menurutnya, Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum untuk melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, penerapannya harus tetap berlandaskan konstitusi, kepastian hukum, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

LBH Rakyat Indonesia menyatakan akan menyampaikan rekomendasi dan catatan kritis mengenai RUU tersebut kepada Komisi III DPR RI. Harapannya, regulasi yang nantinya lahir dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber pada prinsipnya tidak menolak upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, mereka menekankan bahwa desain regulasi, nomenklatur, batas kewenangan aparat, mekanisme pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan korporasi harus dirumuskan secara hati-hati.

Persoalan tersebut menjadi penting agar upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana tidak justru melahirkan persoalan hukum baru, khususnya terkait kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.