DEPOK, 28 Agustus 2026 β€” Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) memberikan pendampingan kepada keluarga GL, seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang dilaporkan hilang sejak 7 Agustus 2026. Pendampingan dilakukan sebagai bagian dari upaya keluarga untuk mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan GL sekaligus mendorong proses penelusuran dilakukan secara serius dan terkoordinasi.

Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan dalam pendampingan, GL terakhir diketahui masih berada di rumah pada malam 7 Agustus 2026. Sekitar pukul 18.30 WIB, GL disebut pergi bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh keluarga. Setelah itu, GL tidak kembali ke rumah hingga saat ini.

Kondisi tersebut membuat keluarga semakin khawatir karena GL masih berusia 16 tahun dan masih tergolong anak di bawah umur. Keluarga juga belum mengetahui secara pasti siapa laki-laki yang terakhir bersama GL maupun ke mana GL dibawa setelah meninggalkan rumah.

Petunjuk Mengarah ke Bandung

Dalam proses penelusuran, keluarga memperoleh salah satu petunjuk yang dinilai penting melalui notifikasi transaksi GoPay. Informasi tersebut muncul karena akun atau notifikasi pembayaran GL terhubung dengan telepon genggam milik kakaknya.

Dari notifikasi transaksi tersebut, keluarga mendapatkan indikasi bahwa keberadaan GL sempat terlacak di wilayah Bandung. Namun, petunjuk tersebut belum dapat memastikan posisi GL secara tepat karena wilayah Bandung sangat luas dan informasi yang tersedia belum cukup untuk menentukan lokasi keberadaan GL secara pasti.

Keluarga juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan GL sempat terjadi, tetapi berlangsung sangat singkat. Kondisi telepon genggam GL juga disebut tidak selalu aktif. Pada waktu tertentu ponsel dapat dihubungi atau terlihat aktif, tetapi kemudian kembali tidak aktif.

Situasi tersebut semakin meningkatkan kekhawatiran keluarga. Terlebih, menurut keterangan yang disampaikan dalam pendampingan, GL tidak memberikan informasi lokasi secara detail ketika berkomunikasi dengan keluarga.

Keluarga Belum Berani Menyimpulkan Adanya Penculikan

LBH RI menegaskan bahwa dugaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap GL masih harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Fakta bahwa GL terakhir terlihat bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal keluarga menjadi salah satu informasi penting yang perlu didalami. Namun, LBH RI tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ataupun menuduh pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang cukup.

Keluarga sendiri disebut baru pertama kali bertemu dengan laki-laki tersebut. Karena itu, identitas maupun hubungan laki-laki tersebut dengan GL masih menjadi bagian yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.

LBH RI menilai seluruh kemungkinan harus diperiksa secara profesional, termasuk menelusuri keberadaan GL, orang yang terakhir bersamanya, riwayat komunikasi, serta petunjuk transaksi yang mengarah ke wilayah Bandung.

LBH RI Dorong Aparat Membantu Penelusuran

Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia, Farlin Marta, S.H., CRA., CLA., menyampaikan bahwa LBH RI akan terus mengawal persoalan tersebut bersama keluarga dan pihak penyelidik.

β€œKarena GL masih berusia 16 tahun, kami memandang persoalan ini harus ditangani secara serius. Kami akan mengawal prosesnya bersama penyelidik agar setiap petunjuk yang ada dapat ditelusuri dan keberadaan GL dapat segera ditemukan.”

Farlin mengatakan, petunjuk mengenai Bandung menjadi informasi yang penting, tetapi tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai kondisi GL.

β€œPetunjuk yang diperoleh keluarga menunjukkan adanya aktivitas yang mengarah ke Bandung. Namun, Bandung merupakan wilayah yang sangat luas. Karena itu, pencarian tidak mungkin hanya dilakukan oleh keluarga secara individual. Kami berharap aparat, khususnya Polres Depok, dapat membantu melakukan penelusuran berdasarkan seluruh informasi yang sudah dimiliki keluarga.”

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan GL dapat ditemukan dalam kondisi selamat sehingga keluarga memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

β€œYang paling utama sekarang adalah menemukan GL terlebih dahulu. Setelah GL ditemukan, keluarga dapat mengetahui kondisi sebenarnya dan kemudian dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta yang ditemukan,” ujar Farlin Marta, S.H., CRA., CLA., Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia.

Komunikasi GL Menjadi Perhatian

Selain petunjuk transaksi, pola komunikasi GL dengan keluarga juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi keluarga, komunikasi tidak berlangsung secara normal. GL sempat melakukan komunikasi dengan ibunya, tetapi hanya dalam waktu singkat.

Pada 28 Agustus 2026, GL juga disebut sempat menelepon ibunya. Dalam komunikasi tersebut, GL disebut meminta agar kakaknya serta KTP miliknya disiapkan. Permintaan tersebut dinilai menjadi informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena GL masih berusia 16 tahun.

Namun, ketika ditanya mengenai keberadaannya, GL disebut tidak memberikan informasi lokasi secara detail kepada ibunya. Kondisi tersebut membuat keluarga semakin cemas dan mempertanyakan situasi yang sebenarnya sedang dialami GL.

LBH RI menilai informasi mengenai komunikasi tersebut perlu disampaikan kepada penyelidik agar dapat menjadi bagian dari rangkaian informasi dalam proses pencarian.

Keluarga Berharap GL Segera Pulang

Di tengah ketidakpastian tersebut, keluarga menyampaikan harapan agar GL dapat segera ditemukan dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Keluarga tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Mereka berharap keberadaan GL segera diketahui sehingga dapat dipastikan kondisi keselamatan dan kesehatannya serta diketahui apa yang sebenarnya terjadi sejak GL meninggalkan rumah pada 7 Agustus 2026.

LBH RI juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan GL dapat membantu menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga maupun aparat yang menangani perkara.

Pendampingan LBH RI dilakukan untuk membantu keluarga menghadapi proses hukum sekaligus memastikan setiap informasi yang tersedia dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.

LBH RI: Jangan Menuduh, Utamakan Pencarian

LBH RI menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi kasus tersebut. Meskipun terdapat informasi bahwa GL terakhir pergi bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal keluarga dan terdapat petunjuk transaksi yang mengarah ke Bandung, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa GL menjadi korban penculikan atau tindakan pidana tertentu.

Karena itu, proses penyelidikan perlu dilakukan berdasarkan bukti dan informasi yang dapat diverifikasi.

Farlin Marta, S.H., CRA., CLA., Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia, kembali menekankan bahwa keselamatan GL merupakan prioritas utama.

β€œKami tidak ingin mendahului proses penyelidikan dengan menunjuk atau menuduh pihak tertentu. Semua kemungkinan harus diperiksa. Prioritas kami bersama keluarga adalah bagaimana GL segera ditemukan, kemudian kondisi dan fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara terang.”

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang memiliki informasi relevan diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, melainkan menyampaikannya melalui jalur yang dapat membantu proses pencarian.

β€œKami mengajak siapa pun yang memiliki informasi mengenai keberadaan GL untuk menyampaikannya kepada keluarga atau aparat. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru menimbulkan persoalan baru. Yang dibutuhkan saat ini adalah informasi yang dapat membantu GL segera ditemukan,” kata Farlin.

LBH RI Buka Ruang Pendampingan bagi Masyarakat

Selain mengawal kasus GL, LBH RI juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

LBH RI mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau membutuhkan pendampingan untuk tidak ragu mencari bantuan melalui lembaga bantuan hukum. Pendampingan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami langkah hukum yang dapat ditempuh sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan.

Dalam kasus GL, LBH RI akan terus berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait untuk mengikuti perkembangan pencarian serta mendorong agar seluruh petunjuk yang tersedia dapat ditindaklanjuti.

Bagi keluarga, satu hal yang paling penting saat ini adalah GL segera ditemukan dan dapat kembali ke rumah dengan selamat.

LBH RI berharap proses penelusuran dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian kepada keluarga yang hingga kini masih menunggu kepulangan GL.