JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news β Hardini Puspitasari, M.Si. memandang masa depan politik perempuan di Indonesia harus ditempatkan sebagai bagian penting dari perjuangan demokrasi, keadilan sosial, serta pembangunan ekonomi kerakyatan.
Hardini Puspitasari, M.Si. menilai perempuan tidak lagi dapat ditempatkan sekadar sebagai pelengkap dalam kontestasi politik. Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar serta kontribusinya dalam keluarga, masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian, perempuan dinilai memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan publik.
Namun, besarnya kontribusi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan keterlibatan perempuan dalam ruang pengambilan keputusan politik.
Menurut Hardini Puspitasari, M.Si., perjuangan politik perempuan ke depan harus bergerak dari sekadar politik representasi menuju politik keberpihakan dan kepemimpinan. Kehadiran perempuan di parlemen, pemerintahan, partai politik, organisasi masyarakat, maupun berbagai ruang strategis diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan rakyat.
Putusan MK Dinilai Jadi Momentum
Hardini Puspitasari, M.Si. melihat perkembangan politik perempuan memasuki babak baru setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Dalam pandangan Hardini Puspitasari, M.Si., putusan tersebut bukan sekadar perubahan teknis dalam tata kelola pencalonan legislatif. Putusan MK dinilai memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi perjuangan keterwakilan perempuan, khususnya terkait ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Hardini Puspitasari, M.Si. menilai ketentuan 30 persen tidak seharusnya berhenti sebagai persyaratan administratif dalam dokumen pencalonan. Keterwakilan perempuan harus menjadi bagian dari proses politik yang nyata, mulai dari kaderisasi, pendidikan politik, rekrutmen, pembinaan kepemimpinan hingga pemberian kesempatan yang setara untuk memenangkan kontestasi.
Dengan demikian, partai politik tidak cukup hanya mencari kandidat perempuan untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Lebih jauh, partai perlu membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan perempuan dengan kapasitas, integritas, keberanian, serta daya juang untuk menjadi pemimpin.
Dari Politik Kuantitas Menuju Politik Kualitas
Hardini Puspitasari, M.Si. menegaskan bahwa perjuangan keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada persoalan angka.
β30 persen harus dimulai dari proses politik, bukan berhenti pada daftar calon,β menjadi salah satu gagasan utama yang didorong Hardini Puspitasari, M.Si..
Hardini Puspitasari, M.Si. juga mempertanyakan bagaimana keterwakilan tersebut dapat menghasilkan sedikitnya 30 persen atau lebih perempuan yang benar-benar memiliki kapasitas dan kesiapan untuk menjadi pemimpin politik.
Perempuan yang masuk ke arena politik dinilai perlu memiliki pemahaman terhadap hukum, kebijakan publik, persoalan ekonomi masyarakat, komunikasi politik, serta kemampuan menghadapi diskriminasi dan politik transaksional.
Karena itu, Hardini Puspitasari, M.Si. mendorong adanya transformasi dari politik kuantitas menuju politik kualitas, sehingga peningkatan keterwakilan perempuan juga diikuti dengan peningkatan kualitas kepemimpinan.
Empat Agenda Politik Perempuan
Hardini Puspitasari, M.Si. kemudian merumuskan empat agenda utama dalam mendorong penguatan politik perempuan di Indonesia.
-
Pertama, memperkuat kepemimpinan politik perempuan. Perempuan harus dipersiapkan menjadi pemimpin di berbagai tingkatan, mulai dari desa, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Kepemimpinan perempuan juga perlu diperkuat dalam struktur strategis partai politik.
-
Kedua, memperkuat politik yang berakar pada persoalan rakyat. Agenda politik perempuan harus bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat, seperti meningkatnya kebutuhan hidup, akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja perempuan, penguatan UMKM, kesejahteraan petani dan nelayan, ketahanan pangan, perlindungan anak, lingkungan hidup, serta akses terhadap sumber daya ekonomi.
-
Ketiga, memperkuat kemandirian ekonomi perempuan. Hardini Puspitasari, M.Si. berpandangan bahwa kekuatan politik perempuan tidak dapat dipisahkan dari kemandirian ekonomi. Perempuan perlu mendapatkan akses yang lebih luas terhadap modal, tanah, teknologi, pasar, pendidikan, keterampilan, dan kesempatan usaha. Perempuan pelaku UMKM, petani, nelayan, pekerja, buruh, pedagang pasar hingga perempuan yang bekerja di sektor informal dinilai harus menjadi bagian penting dalam agenda ekonomi kerakyatan.
-
Keempat, membangun generasi politik perempuan baru. Masa depan politik perempuan juga bergantung pada kemampuan melahirkan generasi muda perempuan yang memiliki wawasan kebangsaan, literasi politik, kemampuan digital, keberanian menyampaikan gagasan, serta kepedulian terhadap persoalan masyarakat. Hardini Puspitasari, M.Si. menilai perempuan muda harus diberikan ruang untuk memimpin dan tidak hanya ditempatkan sebagai pelengkap dalam struktur organisasi.
Politik Perempuan Harus Menghasilkan Kebijakan yang Berdampak
Hardini Puspitasari, M.Si. menegaskan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan pada akhirnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Perempuan yang berada di ruang pengambilan keputusan diharapkan tidak hanya membawa identitas keterwakilan, tetapi juga mampu memperjuangkan kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Momentum penguatan keterwakilan perempuan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi seluruh elemen politik untuk membangun sistem kaderisasi yang lebih serius dan berkelanjutan.
Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak berhenti pada β30 persen di atas kertasβ, tetapi berkembang menjadi kekuatan kepemimpinan yang memiliki kapasitas, integritas dan keberpihakan terhadap rakyat.
Hardini Puspitasari, M.Si. memandang masa depan politik perempuan bukan sekadar tentang berapa banyak perempuan yang hadir dalam politik, tetapi tentang seberapa besar perempuan mampu ikut menentukan arah kebijakan dan menghadirkan perubahan bagi masyarakat Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar