JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.newsΒ β Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang menyasar lembaga legislatif di platform media sosial. Hal tersebut disampaikan Puan saat membacakan pidato pembuka Rapat Paripurna ke-1 DPR RI Tahun Sidang 2026β2027 sekaligus Pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Puan mengungkapkan bahwa DPR kerap menjadi sasaran disinformasi. Bentuk-bentuk hoaks yang sering ditemukan di ruang digital antara lain:
-
Kutipan Palsu: Pernyataan rekayasa yang mengasnamakan pimpinan maupun anggota DPR.
-
Disinformasi Sikap Politik: Informasi keliru mengenai posisi DPR terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU).
-
Manipulasi Konten Video: Penggunaan potongan video lama yang dinarasikan ulang secara tidak sesuai konteks (out of context).
Puan menegaskan bahwa situasi ini harus disikapi secara proporsional. DPR, kata beliau, sama sekali tidak menutup diri dari masukan maupun kritik yang disampaikan oleh publik.
"Kondisi tersebut perlu disikapi dengan bijaksana dan proporsional. Kritik, aspirasi, dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dihormati. Pada saat yang sama, informasi yang keliru perlu diluruskan secara cepat, terbuka, dan berdasarkan fakta," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa lembaga parlemen dan rakyat tidak boleh diposisikan sebagai dua kubu yang saling berhadapan apalagi dipertentangkan. Sebaliknya, DPR berkomitmen untuk terus mendekatkan diri kepada publik melalui transparansi kerja dan hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, Puan menekankan pentingnya kedewasaan serta keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan:
-
Masyarakat: Diharapkan semakin cermat, kritis, dan bijak dalam menyaring serta menyebarkan informasi di media sosial.
-
Media dan Platform Digital: Dituntut untuk meningkatkan tanggung jawab dalam memoderasi konten dan menyajikan berita yang terverifikasi.
-
DPR dan Lembaga Negara: Berkomitmen memperkuat transparansi, merespons kritik publik secara terbuka, membenahi komunikasi publik, serta memacu kualitas pelayanan dan kinerja.
Di akhir penyampaiannya, Puan menggarisbawahi bahwa perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar dalam alam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh memecah belah persatuan bangsa dalam membangun negara. Kepercayaan publik, menurut Puan, adalah fondasi utama yang harus dijaga bersama.
"Persatuan juga menuntut adanya kepercayaan rakyat kepada institusi negara. Kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan, anggaran dikelola secara transparan, dan kekuasaan dijalankan sebagai amanah," pungkasnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar