Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news โ DPR RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
โKami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?โ kata Puan saat memimpin rapat paripurna.
Seluruh fraksi kemudian menyatakan setuju. Puan pun menyampaikan ucapan syukur setelah RUU tersebut resmi disahkan.
โAlhamdulillah,โ ujar Puan.
Koalisi Buruh Hadir di Paripurna
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut disaksikan sejumlah perwakilan koalisi buruh yang hadir langsung dalam rapat paripurna. Salah satunya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berada di balkon ruang rapat dan memberikan tepuk tangan ketika DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Keputusan pengesahan tersebut diambil setelah DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Senin (5/10/2026).
Berikan Kepastian bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Putih Sari mengatakan pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Menurutnya, undang-undang tersebut disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional dengan pelindungan yang lebih kuat terhadap pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan ketenagakerjaan.
Selain itu, UU tersebut diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi serta produktivitas tenaga kerja, dan mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.
Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Putih Sari menjelaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
โSetelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal,โ ujar Putih.
Secara garis besar, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, hingga penempatan tenaga kerja.
UU tersebut juga mencakup pengaturan mengenai perluasan kesempatan kerja, tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pelindungan dan pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta dana cadangan pesangon.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Tindak Lanjut Putusan MK
Pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru. MK juga meminta agar pengaturan mengenai ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang tersendiri sejak putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Dengan pengesahan pada 6 Oktober 2026, DPR dan pemerintah menyelesaikan pembentukan undang-undang baru tersebut sebelum batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Indonesia kini memiliki regulasi khusus yang mengatur sistem ketenagakerjaan secara lebih komprehensif, mulai dari kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, pengupahan, hubungan industrial, hingga perlindungan pekerja.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar