Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news โ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pengesahan regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Tito, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dasar hukum pembentukan sejumlah kabupaten dan kota dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta perkembangan penataan kewilayahan.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Mendagri menjelaskan, sejumlah daerah sebelumnya masih menggunakan dasar hukum yang merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Karena itu, penyesuaian dasar hukum dinilai diperlukan agar setiap daerah memiliki landasan hukum yang lebih jelas, termasuk sebagai dasar bagi pembentukan berbagai regulasi turunannya seperti peraturan daerah (perda).
โGuna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya, termasuk perda-perda,โ ujar Tito.
Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 undang-undang tersebut juga disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan di masing-masing daerah.
Penyesuaian tersebut antara lain mencakup kondisi setelah terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran daerah serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Regulasi baru tersebut juga mencantumkan karakteristik masing-masing wilayah. Menurut Tito, pencantuman karakteristik daerah menjadi bentuk pengakuan terhadap keberagaman wilayah di Indonesia sekaligus menegaskan kemajemukan yang tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
โPencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap, namun terintegrasi dalam NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,โ ungkap Tito.
Tito menambahkan, penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 undang-undang tentang provinsi serta 142 undang-undang tentang kabupaten/kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025.
Proses pembaruan regulasi tersebut merupakan bagian dari penataan kembali dasar hukum pemerintahan daerah yang dilakukan bersama antara DPR RI dan pemerintah. Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati pembahasan 15 RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat II.
Dengan disahkannya 15 RUU tersebut menjadi undang-undang, pemerintah berharap kepastian dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
โPemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,โ tegas Tito.
Adapun 15 kabupaten/kota yang tercakup dalam regulasi tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan.
Di Kalimantan Barat, terdapat tujuh daerah, yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, dan Kota Pontianak.
Kemudian di Kalimantan Tengah terdapat lima daerah, yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, tiga daerah di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar