Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β€” DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional.

Menurut Rini, regulasi tersebut juga diperlukan untuk mencegah manipulasi data sekaligus memperkuat kedaulatan data nasional di tengah perkembangan teknologi digital.

β€œData adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Dalam pembahasan RUU SDI, Kementerian PAN-RB memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, transformasi digital hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

UU Satu Data Indonesia juga menempatkan Pemerintah Digital sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas, bersama dengan perkembangan ekonomi digital dan masyarakat digital.

Melalui pengelolaan data yang terintegrasi dan akurat, pemerintah diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini berpotensi terabaikan. Sistem tersebut juga diharapkan dapat membantu memastikan program bantuan sosial dan pembangunan lebih tepat sasaran hingga ke berbagai wilayah Indonesia.

β€œKami juga memastikan bahwa pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat,” jelas Rini.

Semangat Satu Data Indonesia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy yang mewakili pemerintah dalam Pendapat Akhir Presiden menyebut pengesahan RUU SDI bukan sekadar proses legislasi.

Menurut Rachmat, Indonesia memasuki babak baru dalam pembangunan dengan menjadikan data sebagai salah satu fondasi utama penyelenggaraan negara.

β€œSetelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia,” kata Rachmat.

Ia menilai data bukan sekadar kumpulan statistik yang tersimpan dalam sistem pemerintah. Data, kata dia, harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat dan menjadi dasar bagi negara dalam menentukan kebijakan pembangunan.

β€œData yang bermutu bukan hanya membuat negara bekerja lebih efisien. Data harus membuat negara hadir, lebih peka, lebih jujur, dan lebih berhati nurani,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan keakuratan data menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan keadilan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Menurut Sturman, kesalahan pengelolaan data dapat berdampak pada ketepatan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan penggunaan anggaran.

β€œBantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna sering kali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik,” kata Sturman.

Dalam proses pembahasannya bersama pemerintah, RUU SDI sebelumnya merupakan usul inisiatif DPR. Pembahasan melibatkan 1.338 daftar inventarisasi masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.

RUU Satu Data Indonesia kemudian disepakati terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai Data Dasar Nasional (DDN) yang akan dikelola negara sebagai salah satu referensi dalam perencanaan pembangunan.

Selain itu, UU tersebut mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, serta siklus SDI. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan mengenai keamanan dan perlindungan data melalui penerapan standar keamanan data.