Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31) di Antalya, Turki, pada 9-20 November 2026 akan berlangsung ketika agenda perubahan iklim global memasuki fase yang semakin menuntut pelaksanaan nyata.
Presidensi COP31 menyebut konferensi tersebut sebagai Implementation COP, dengan fokus menerjemahkan komitmen perubahan iklim menjadi kemajuan yang nyata, terukur, dan dapat dilacak.
Agenda yang dibahas mencakup transisi energi, pembangunan kota tangguh, ekonomi sirkular, sistem pangan berkelanjutan, transformasi industri hijau, pembiayaan iklim, hingga penguatan ketahanan wilayah dan ekosistem yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Bagi Indonesia, perubahan orientasi tersebut menjadi peluang sekaligus ruang evaluasi terhadap berbagai kebijakan iklim yang telah berjalan.
Indonesia sebelumnya telah menyampaikan Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) pada Oktober 2025 sebagai dasar komitmen penanganan perubahan iklim hingga 2035.
Karena itu, COP31 tidak hanya menjadi forum untuk kembali menyampaikan komitmen, tetapi juga kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan sejauh mana target tersebut telah diterjemahkan ke dalam kebijakan, pembiayaan, proyek, serta hasil yang dapat diukur.
Capaian Emisi Jadi Salah Satu Ukuran
Salah satu ukuran penting adalah capaian penurunan emisi. Data Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) berdasarkan data 2024 mencatat emisi seluruh sektor mencapai 1.495,58 juta ton CO2e.
Sementara itu, pengurangan emisi terhadap baseline tercatat sebesar 775,97 juta ton CO2e atau berkontribusi 34,16 persen terhadap baseline pada tahun yang tersedia.
Data tersebut dapat menjadi modal bagi Indonesia untuk menunjukkan kemajuan dalam penanganan perubahan iklim. Namun, konsistensi pengukuran tetap diperlukan agar capaian dapat dibandingkan secara jelas dengan target NDC.
Penguatan tata kelola data juga menjadi salah satu pekerjaan penting menjelang COP31. Sejak Juli 2026, Indonesia telah memberlakukan generasi baru SRN PPI sebagai platform satu data iklim nasional yang mengintegrasikan aksi mitigasi, inventarisasi emisi, dan capaian penurunan emisi.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup juga meluncurkan SIGN SMART Robust untuk memperkuat inventarisasi emisi nasional.
Penguatan sistem tersebut penting karena kredibilitas kebijakan iklim sangat bergantung pada kemampuan negara menyediakan data yang konsisten, transparan, dan dapat diverifikasi.
Transisi Energi Jadi Tantangan
Sektor energi menjadi salah satu ujian utama Indonesia dalam mencapai target iklim. Pengembangan energi baru terbarukan, elektrifikasi, kendaraan listrik, serta efisiensi energi menjadi bagian penting dalam proses transisi tersebut.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 menargetkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt. Sekitar 76 persen dari tambahan kapasitas tersebut berasal dari energi terbarukan dengan sistem penyimpanan.
Meski demikian, transisi energi tetap menghadapi tantangan berupa peningkatan kebutuhan energi dan ketergantungan terhadap energi fosil.
Persoalannya bukan hanya mengenai jumlah pembangkit listrik bersih yang dibangun, tetapi juga seberapa cepat sistem energi dapat bertransformasi tanpa mengabaikan ketahanan energi.
Pengurangan penggunaan batu bara juga berkaitan dengan kondisi pekerja, daerah penghasil batu bara, industri pendukung, hingga penerimaan ekonomi daerah.
Pentingnya Transisi Berkeadilan
Transisi energi juga perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Kebijakan yang dilakukan perlu memastikan masyarakat terdampak perubahan struktur ekonomi memperoleh kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, serta sumber penghidupan baru.
Dengan demikian, transisi energi tidak hanya menjadi agenda pengurangan emisi, tetapi juga proses perubahan ekonomi yang tetap memperhatikan kelompok rentan.
Selain energi, sektor kehutanan menjadi modal penting Indonesia dalam pencapaian target iklim. Perlindungan hutan, restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan memiliki peran besar dalam menjaga capaian penurunan emisi.
Namun, pengawasan terhadap deforestasi, degradasi hutan, kebakaran, dan perubahan penggunaan lahan juga perlu diperkuat agar capaian penurunan emisi tidak kembali tergerus.
Karena itu, integrasi sistem data dan registrasi karbon menjadi penting untuk memastikan setiap klaim penurunan emisi memiliki dasar pengukuran yang jelas.
Pasar Karbon dan Kebutuhan Pembiayaan
Pasar karbon juga menjadi salah satu instrumen yang berpotensi mendukung pembiayaan aksi iklim. Indonesia telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Juli 2026 untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon.
Perdagangan karbon dinilai dapat membuka peluang pembiayaan baru sekaligus mendorong investasi hijau di Indonesia.
Namun, pengembangannya tetap membutuhkan integritas lingkungan, pencegahan penghitungan ganda, serta mekanisme yang memastikan manfaat ekonomi tidak hanya diterima pelaku usaha, tetapi juga masyarakat dan daerah yang menjaga ekosistem.
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan masih menjadi tantangan besar.
Pemerintah memperkirakan Indonesia membutuhkan pendanaan hingga 472,6 miliar dolar AS untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat, di luar kebutuhan peningkatan kapasitas dan transfer teknologi rendah karbon.
Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa APBN saja tidak cukup. Indonesia membutuhkan kombinasi investasi swasta, pembiayaan internasional, hibah, pinjaman, pasar karbon, hingga skema pembiayaan campuran.
COP31 Jadi Ruang Evaluasi
Peluang Indonesia di COP31 tidak hanya terletak pada upaya memperoleh pembiayaan baru, tetapi juga menunjukkan bahwa proyek iklim nasional memiliki data, tata kelola, kepastian regulasi, serta dampak yang dapat diukur.
Setidaknya terdapat empat bukti yang perlu diperlihatkan, yakni capaian emisi, sumber pembiayaan, proyek yang benar-benar berjalan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Agenda adaptasi juga perlu mendapat perhatian lebih besar. Indonesia menghadapi berbagai risiko akibat perubahan iklim, mulai dari banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, kenaikan muka air laut, gangguan produksi pangan hingga ancaman terhadap kawasan pesisir.
Karena itu, keberhasilan kebijakan iklim tidak hanya diukur dari jumlah emisi yang berhasil dikurangi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim.
Perundingan menuju COP31 masih mencakup pembahasan mengenai indikator Global Goal on Adaptation. Agenda adaptasi pun menjadi salah satu ruang penting dalam pembahasan internasional.
Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki kepentingan untuk menjaga keseimbangan antara tanggung jawab penurunan emisi dan kebutuhan pembangunan. Akses pembiayaan, transfer teknologi, peningkatan kapasitas, serta dukungan bagi masyarakat rentan menjadi bagian dari kepentingan tersebut.
Dalam konteks itu, diplomasi iklim Indonesia dapat diarahkan untuk mempertemukan kepentingan pembangunan nasional dengan kebutuhan global dalam mempercepat aksi perubahan iklim.
Pada akhirnya, COP31 dapat menjadi ruang evaluasi terhadap perjalanan kebijakan iklim nasional. Ukurannya bukan hanya komitmen atau kesepakatan yang dihasilkan, tetapi hubungan yang jelas antara janji, kebijakan, anggaran, proyek, dan hasil.
Dengan modal Second NDC, penguatan sistem data iklim, agenda transisi energi, potensi sektor kehutanan, serta pengembangan pasar karbon, Indonesia memiliki sejumlah ruang untuk menunjukkan kemajuan sekaligus memperkuat perannya dalam pembahasan iklim global di Antalya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar