Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β€” Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) pada September 2026. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan sebanyak 33.244.408 keluarga sebagai penerima bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026.

Setiap keluarga penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Dengan demikian, jika disalurkan sekaligus, total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram beras per keluarga.

Pemerintah memperbolehkan penyaluran bantuan untuk tiga bulan tersebut dilakukan sekaligus atau dirapel. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat yang berhak.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Beras?

Penerima bantuan pangan beras ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026.

Program tahap kedua ini menyasar sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Sasaran utamanya adalah keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4, atau kelompok 40 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Dalam sistem Cek Bansos Kementerian Sosial, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.

Berapa Bantuan Beras yang Diterima?

Setiap KPM mendapatkan 10 kilogram beras untuk setiap bulan alokasi.

Karena bantuan Juli, Agustus, dan September dapat diberikan sekaligus, penerima berpotensi memperoleh total 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran.

Beras bantuan tersebut berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penyalurannya ditugaskan kepada Perum Bulog oleh Bapanas.

Untuk kebutuhan bantuan selama tiga bulan, pemerintah menyiapkan sekitar 997,2 ribu ton beras.

Cara Cek Status Penerima Bansos Beras

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.

Pengecekan dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP. Setelah itu, masyarakat perlu memasukkan kode verifikasi yang tersedia dan memilih tombol pencarian data.

Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status data penerima manfaat yang tercatat.

Data penerima tersebut bersumber dari DTSEN dan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan sosial.

Bagaimana Jika Data Tidak Sesuai?

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dapat mengajukan pembaruan data.

Perubahan atau pembaruan dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan serta dinas sosial setempat.

Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan pembaruan dengan memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya.

Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Bansos Beras Disiapkan hingga Akhir 2026

Pemerintah juga telah menyiapkan kelanjutan bantuan pangan beras untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Skema bantuan diarahkan tetap memberikan 10 kilogram beras per keluarga setiap bulan kepada sekitar 33,2 juta keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.

Sementara itu, untuk alokasi Juli hingga September, pemerintah terus mempercepat proses distribusi agar bantuan dapat segera diterima masyarakat yang masuk dalam daftar penerima.

Pemerintah menegaskan penyaluran bantuan harus dilakukan secara tepat sasaran sehingga manfaat program benar-benar diterima keluarga yang membutuhkan.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima disarankan mengecek status bantuan melalui kanal resmi pemerintah secara berkala. Hal ini penting karena data kesejahteraan dalam DTSEN dapat diperbarui sesuai perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.