123 Warga Binaan dari Jakarta dan Banten Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Keamanan dan Pembinaan
JAKARTA β Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali melakukan pemindahan warga binaan ke kawasan pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebanyak 123 narapidana dari sejumlah lapas di wilayah Jakarta dan Banten dipindahkan pada Kamis (10/9/2026).
Pemindahan tersebut melibatkan warga binaan dari empat satuan kerja pemasyarakatan. Rinciannya, sebanyak 87 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, serta 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan para warga binaan selanjutnya ditempatkan di sejumlah lapas yang berada di kawasan Nusakambangan.
Sebanyak 40 warga binaan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 orang di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
Menurut Tatan, pemindahan merupakan bagian dari langkah penataan hunian sekaligus penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi yang lebih mendukung proses pembinaan warga binaan agar dapat berjalan secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas melibatkan unsur kepolisian, di antaranya Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri. Pengamanan dilakukan secara berlapis selama perjalanan hingga warga binaan tiba di lokasi tujuan.
Setelah sampai di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan identitas. Petugas juga melakukan pengecekan jumlah serta memastikan kondisi keamanan sebelum proses penyeberangan dilanjutkan.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan aman, warga binaan diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong di kawasan Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan khusus pemasyarakatan. Dari pelabuhan tersebut, mereka kemudian diarahkan menuju lapas sesuai penempatan masing-masing.
Tatan memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Ia berharap penempatan di lapas baru dapat memberikan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan pemindahan ini juga disebut menjadi bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama yang berkaitan dengan penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai bentuk penipuan yang terjadi di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan bahwa penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan faktor keamanan.
Aspek pembinaan juga menjadi bagian penting dalam menentukan lokasi penempatan. Dengan demikian, warga binaan diharapkan dapat memperoleh program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Irfan menegaskan bahwa pembinaan akan diberikan secara profesional dan humanis dengan tetap memperhatikan aturan pemasyarakatan.
Pemindahan terbaru ini menambah jumlah warga binaan yang telah ditempatkan di Nusakambangan dalam beberapa tahun terakhir. Sejak November 2024 hingga September 2026, lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke kawasan pemasyarakatan Nusakambangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar