Jakarta – Tiga pria di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi setelah diduga menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu. Aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral serta memicu kecaman luas masyarakat.

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25), warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, ketiganya terancam dikenakan pasal berlapis terkait tindakan terhadap satwa serta aktivitas penyebaran konten melalui media sosial.

β€œAtas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis,” kata Lufthi, Kamis (13/8/2026).

Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiga terduga pelaku ditangkap polisi pada Selasa (11/8/2026) sore. Dalam aksi tersebut, GJ diduga berperan menangkap dan memukul burung hantu, VJ melakukan pembakaran, sedangkan SB merekam sekaligus mengunggah video aksi tersebut ke media sosial.

Polisi masih berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait proses hukum selanjutnya.

Polisi berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum formal ketiga terduga pelaku.

Aksi Terekam dan Viral di Media Sosial

Peristiwa penyiksaan tersebut terjadi di sekitar Kampung Bajak pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kejadian bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.

GJ kemudian mengajak SB dan VJ menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong. Burung hantu itu lalu dibawa ke depan sebuah kios.

Di lokasi tersebut, burung hantu diduga mengalami penyiksaan sebelum akhirnya dibakar dalam kondisi masih hidup. VJ disebut memegang kedua sayap burung, sementara GJ memukul bagian kepala burung menggunakan sepotong kayu secara berulang.

Setelah itu, VJ menyulut api dan membakar burung hantu tersebut hingga hangus. Seluruh aksi itu direkam oleh SB menggunakan telepon genggam.

Video tersebut kemudian diunggah ke akun Facebook Lenggeleongwasedeko pada 8 Agustus 2026. Rekaman itu viral setelah diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada 11 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat menegaskan bahwa masyarakat harus menghentikan tindakan kekejaman terhadap satwa dan tidak menjadikan penyiksaan hewan sebagai bahan konten demi mendapatkan perhatian di media sosial.

β€œKami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat,” tegas Lufthi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai atau menyebarkan mitos yang dapat merusak kelestarian satwa dan ekosistem.

β€œKami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” tandasnya.