Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor) melakukan penelitian internasional di Madrid, Spanyol, untuk memperkuat kajian akademik terkait penerapan Right to Be Forgotten (RTBF) atau hak untuk dilupakan. Penelitian berlangsung pada 30 Mei hingga 2 Juni 2026 dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum.

Penelitian tersebut melibatkan akademisi dan praktisi hukum Indonesia, di antaranya Prof. Faisal Santiago, Dr. Tina Amelia, Dr. Adhitya Nasution yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuah Hukum Rakyat Indonesia (LBHRI), Sayap Partai dari Partai Rakyat Indonesia, mahasiswa doktoral Alfin Suherman, serta advokat Dr. Dimas Asep Saputra.

Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, mengatakan penelitian ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik kampus dalam menghasilkan kajian hukum yang relevan dengan perkembangan global, khususnya terkait perlindungan data pribadi dan hak privasi di era digital.

Menurutnya, Indonesia perlu memiliki undang-undang khusus yang mengatur Right to Be Forgotten secara lebih komprehensif. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan mekanisme penghapusan otomatis data pribadi seseorang dari mesin pencari setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman pidana.

“Seorang mantan narapidana seharusnya bisa menjalani hidupnya secara normal kembali. Dokumen terkait perkara pidana cukup dimiliki oleh kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Seseorang yang telah menjalani hukuman tidak seharusnya terus menjadi referensi pemberitaan atau muncul dalam hasil pencarian mesin pencari,” ujar Prof. Faisal dalam keterangan resminya.

Ia menilai, regulasi khusus mengenai RTBF akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak privasi individu sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial mantan narapidana ke tengah masyarakat.

Dalam konteks hukum Indonesia, hak untuk dilupakan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan martabat setiap warga negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengakui hak subjek data untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data pribadi dalam kondisi tertentu.

Ketentuan RTBF juga telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4), yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi yang tidak relevan berdasarkan permintaan individu melalui penetapan pengadilan. Pengaturan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE.

Selama berada di Madrid, tim peneliti melakukan wawancara empiris dengan sejumlah praktisi hukum terkemuka di Spanyol. Salah satunya adalah Francisco Javier Carbayo Vázquez, advokat yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang hukum privasi dan perlindungan data.

Tim juga mewawancarai Joaquin Muñoz, pengacara yang dikenal sebagai kuasa hukum utama Mario Costeja González dalam perkara penting Uni Eropa pada 2014 yang menjadi tonggak pengakuan hak privasi daring atau Right to Be Forgotten.

Selain wawancara dengan para praktisi hukum, penelitian juga dilakukan di lembaga peradilan dan parlemen di Madrid guna memperoleh informasi langsung mengenai implementasi, tantangan, dan perkembangan regulasi RTBF di Spanyol maupun Uni Eropa.

Prof. Faisal menegaskan bahwa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur akan terus mendorong kolaborasi riset internasional antara dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas akademik.

“Program Doktor Ilmu Hukum terus melakukan kolaborasi riset internasional antara dosen dan mahasiswa guna memperkuat posisi program studi yang telah meraih akreditasi unggul dengan nilai sempurna 375,” pungkasnya.