JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan komprehensif terkait hasil penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (16/04/2026).
Evaluasi Menyeluruh Berdasarkan Kategori Kawasan
Menteri ESDM menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai klasifikasi kawasan hutan, sesuai dengan arahan tegas Presiden pada rapat sebelumnya. Evaluasi ini mencakup identifikasi izin usaha di wilayah-wilayah yang memiliki fungsi ekologis krusial.
"Kami telah melaporkan status IUP yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, serta beberapa kategori kawasan hutan lainnya. Laporan ini diselesaikan dalam kurun waktu satu minggu sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil dalam keterangan persnya.
Persiapan Eksekusi Teknis
Berdasarkan hasil pemaparan tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menertibkan tata kelola pertambangan nasional. Bahlil menegaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi spesifik mengenai langkah eksekusi yang harus segera dilaksanakan oleh Kementerian ESDM.
"Hasil laporan telah diterima dengan baik, dan saya sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut di lapangan," tambahnya.
Langkah penertiban ini merupakan komitmen Pemerintah untuk memastikan aktivitas ekonomi di sektor pertambangan tetap selaras dengan regulasi kehutanan serta upaya pelestarian lingkungan hidup demi keberlanjutan sumber daya alam nasional.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar