Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news - Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terkait penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (16/04/2026).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden dalam rapat sebelumnya yang menekankan pentingnya penertiban izin tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan dengan berbagai status perlindungan.

Usai pertemuan, Bahlil menyampaikan kepada awak media bahwa evaluasi terhadap sejumlah IUP telah rampung dilakukan. Ia menjelaskan bahwa izin-izin tersebut tersebar di beberapa kategori kawasan hutan, termasuk hutan lindung, hutan konservasi, hingga cagar alam.

“Ada yang berada di hutan lindung, kawasan konservasi, serta cagar alam. Semua sudah kami evaluasi dan laporkan kepada Bapak Presiden sesuai dengan waktu yang diberikan, yaitu satu minggu,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan tepat waktu dan mendapat respons positif dari Presiden. Pemerintah pun telah menerima arahan teknis untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

“Saya sudah melaporkan hasilnya, dan alhamdulillah berjalan baik. Kami juga sudah mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan langkah eksekusi lanjutan,” jelasnya.

Pemerintah memastikan akan segera mengambil tindakan konkret sebagai bagian dari upaya penataan sektor pertambangan, khususnya di kawasan hutan, guna menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan.