JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan tiga regulasi strategis guna memperkuat ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama menuju kemandirian bangsa.

Regulasi pertama berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa percepatan pembangunan membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian berbagai hambatan di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang serta menciptakan pemerataan fasilitas pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa. Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mendorong swasembada pangan, sekaligus menjaga stabilitas dan keterjangkauan bahan pangan bagi masyarakat.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan sejumlah pejabat terkait, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, serta pimpinan lembaga strategis seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi.

Fokus utama kebijakan ini mencakup peningkatan produksi dalam negeri, penguatan sistem distribusi pangan, perbaikan pola konsumsi masyarakat, serta pengembangan sistem budi daya pertanian yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian berbagai hambatan yang selama ini mengganggu rantai pasok pangan nasional, mulai dari produksi hingga distribusi. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan target swasembada pangan.

Dengan terbitnya dua regulasi tersebut, pemerintah berharap ketahanan pangan nasional semakin kokoh, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian yang berkelanjutan.