Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Perum Bulog untuk melakukan pengadaan jagung pipilan kering minimal 1 juta ton pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong swasembada jagung.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui kepastian penyerapan hasil produksi dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029. Inpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 25 Maret 2026.
Dalam beleid itu, Presiden menginstruksikan sejumlah pejabat terkait, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, hingga kepala daerah dan Direktur Utama Perum Bulog untuk mengambil langkah terkoordinasi.
“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah,” demikian bunyi diktum kesatu dalam Inpres tersebut.
Dalam instruksi itu, pemerintah menetapkan target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri tahun 2026 paling sedikit mencapai 1.000.000 ton. Selain itu, ditetapkan pula Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk jagung pipilan kering sebesar Rp5.500 per kilogram di tingkat petani, dengan kadar air tertentu sesuai standar yang ditetapkan.
Presiden juga menugaskan Perum Bulog untuk mengolah jagung pipilan kering agar memenuhi standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah. Selain itu, Bulog diminta melakukan pembelian di gudang sesuai HPP dan standar kualitas yang berlaku.
Dalam diktum berikutnya, disebutkan bahwa pengadaan jagung dalam negeri dilaksanakan oleh Perum Bulog berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, target pengadaan untuk periode 2027 hingga 2029 akan ditetapkan melalui rapat koordinasi bidang pangan pada masing-masing tahun berjalan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan jagung nasional sekaligus memperkuat posisi petani dalam rantai distribusi pangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar