Jakarta, PilarRakyatIndonesia.news β Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita emas seberat 388,31 gram serta uang tunai senilai hampir Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial DI yang diduga berperan sebagai pemodal atau pemilik aktivitas PETI dan BD yang diduga sebagai penadah. BD diketahui merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026," kata Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ade, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap aliran dana dalam jaringan perdagangan emas hasil penambangan ilegal tersebut. Analisis keuangan akan dilakukan untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujarnya.
Transaksi Emas Capai Rp1,57 Miliar
Pengungkapan kasus PETI ini bermula dari adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan bukti elektronik, polisi menemukan adanya transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Polisi kini masih mendalami hubungan transaksi tersebut dengan aktivitas PETI serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polda Riau Bidik Rantai PETI dari Hulu hingga Hilir
Ade menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau memutus mata rantai penambangan emas ilegal, mulai dari pihak yang membiayai aktivitas tambang hingga pihak yang menerima dan memperjualbelikan hasil tambang.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," tegas Ade.
Penyidik selanjutnya akan mendalami aliran uang dan hasil tambang serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan PETI tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas PETI tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar