JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan pekerja sektor kelautan. Kebijakan ini disampaikan di sela peringatan Hari Buruh Internasional yang dipusatkan di Istana Merdeka, Jumat (01/05/2026).
Perpres tersebut merupakan bentuk ratifikasi terhadap Konvensi ILO Nomor 188, yakni standar internasional yang mengatur kelayakan kerja, keselamatan, serta jaminan sosial bagi awak kapal perikanan. Dengan pengesahan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat dan setara dengan praktik global bagi para nelayan Indonesia.
Dalam pidatonya di hadapan perwakilan serikat pekerja, Presiden menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan pekerja maritim. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kelompok pekerja yang selama ini berada di garis depan sektor pangan dan ekonomi biru.
“Kami ingin memastikan saudara-saudara kita yang bekerja di laut mendapatkan perlindungan yang layak, sesuai standar internasional,” ujar Presiden.
Transformasi Sektor Perikanan
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga menyiapkan langkah konkret untuk mendorong transformasi sektor perikanan nasional. Program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas produksi di wilayah pesisir.
Pemerintah menargetkan pembangunan 1.386 kampung nelayan modern sepanjang 2026, dengan rencana penambahan sekitar 1.500 kampung setiap tahun ke depannya. Setiap kawasan akan dilengkapi fasilitas pendukung seperti pabrik es dan bantuan armada kapal guna meningkatkan efisiensi serta produktivitas nelayan.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat mengangkat taraf hidup sekitar 6 juta nelayan. Jika dihitung bersama keluarganya, kebijakan ini diproyeksikan memberi dampak positif bagi lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.
Percepatan Reformasi Ketenagakerjaan
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga menaruh perhatian pada reformasi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh. Ia telah menginstruksikan kementerian terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Targetnya, regulasi baru tersebut dapat disahkan sebelum akhir 2026 dengan prinsip utama keberpihakan kepada pekerja serta penciptaan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Melalui kombinasi kebijakan ini—mulai dari ratifikasi standar internasional hingga pembenahan hukum nasional—pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan para pekerja, khususnya di sektor maritim dan perikanan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar