Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news — Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi dari pemerintah. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam hukum internasional yang berlaku.
“Hal itu sudah jelas dalam hukum internasional, tidak boleh ada pesawat militer asing melintas tanpa izin,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait isu izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Dudung menyebut dirinya akan membahas lebih lanjut persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dudung, Presiden memiliki pemahaman yang komprehensif terkait isu pertahanan dan kedaulatan udara nasional. “Nanti akan saya komunikasikan langsung dengan Presiden,” ujarnya.
Isu ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang diklaim sebagai bagian dari pembahasan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan upaya pengamanan akses lintas udara bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Kabar tersebut dikaitkan dengan pertemuan antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya usulan pemberian izin lintas udara secara menyeluruh, meski belum ada konfirmasi resmi terkait implementasinya.
Menanggapi hal itu, Kementerian Pertahanan memastikan bahwa isu overflight clearance tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan kerja sama pertahanan antara kedua negara. Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan wilayah udara Indonesia tetap menjadi prioritas utama.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa dokumen terkait masih berupa usulan awal yang sedang dikaji secara internal.
Ia menambahkan bahwa Letter of Intent (LoI) yang dibahas tidak bersifat mengikat dan belum memiliki kekuatan hukum. Proses pembahasan masih berlangsung dan harus melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional sebelum dapat diputuskan lebih lanjut.
Pemerintah menegaskan akan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan negara dalam setiap kerja sama internasional, termasuk dalam hal pengaturan lalu lintas udara militer asing di wilayah Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar