JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Pemerintah resmi membatasi penerapan sistem alih daya (outsourcing) yang kini hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan tertentu. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa praktik outsourcing selama ini dinilai terlalu luas dan kerap merugikan pekerja. Pemerintah, kata dia, ingin menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan buruh.

“Kita ingin sistem kerja yang lebih adil. Outsourcing tidak boleh lagi digunakan sembarangan, hanya untuk bidang-bidang tertentu saja,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang hadir.

Adapun enam sektor yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing meliputi jasa kebersihan (cleaning service), keamanan (security), katering, transportasi, jasa penunjang pertambangan, serta pekerjaan berbasis teknologi informasi tertentu. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut merupakan fungsi penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan proses inti bisnis perusahaan.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut langkah tersebut sebagai kemajuan penting dalam perjuangan buruh.

“Ini adalah kemenangan bagi pekerja. Selama ini outsourcing sering disalahgunakan untuk menekan hak-hak buruh,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, yang menilai kebijakan ini akan mendorong perusahaan untuk lebih banyak mengangkat pekerja tetap.

Meski demikian, pemerintah memastikan implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap. Hal ini bertujuan agar dunia usaha memiliki waktu beradaptasi tanpa mengganggu stabilitas industri nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus mengurangi praktik kerja tidak pasti yang selama ini menjadi keluhan utama para buruh.