Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk kembali menghadirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya memimpin Kementerian Keuangan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan penguatan kepatuhan wajib pajak serta penciptaan kepastian hukum bagi dunia usaha dibanding mengulang kebijakan tax amnesty seperti sebelumnya.

“Kita ingin membangun sistem perpajakan yang sehat dan konsisten. Fokus pemerintah saat ini adalah kepatuhan pajak dan kepastian usaha,” ujar Purbaya dalam keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tax amnesty yang pernah diterapkan sebelumnya memang memberikan dampak tertentu terhadap penerimaan negara, namun juga memiliki sejumlah tantangan dalam aspek tata kelola perpajakan. Karena itu, pemerintah menilai pendekatan terbaik ke depan adalah memastikan seluruh mekanisme perpajakan berjalan sesuai aturan tanpa harus kembali membuka program pengampunan pajak.

Purbaya menekankan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang stabil. Dengan sistem yang jelas dan konsisten, para wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara disiplin tanpa menunggu adanya kebijakan khusus di masa mendatang.

Selain itu, Purbaya juga memberikan penjelasan terkait isu pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang dikenal sebagai tax amnesty jilid kedua. Ia membantah anggapan bahwa seluruh peserta PPS akan diperiksa kembali oleh otoritas pajak.

Menurutnya, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap wajib pajak tertentu yang sebelumnya telah menyampaikan komitmen, khususnya terkait pelaporan maupun pemulangan aset, tetapi belum memenuhi kewajiban sesuai batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Bukan semua peserta diperiksa. Pemeriksaan dilakukan hanya kepada pihak yang memang belum memenuhi komitmennya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Melalui penegasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin percaya terhadap sistem perpajakan nasional yang dinilai lebih adil, transparan, dan berorientasi jangka panjang.

Pemerintah juga optimistis penguatan kepatuhan pajak akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.