Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI) Provinsi Sulawesi Utara terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui program penyuluhan dan bantuan hukum gratis.

Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar penyuluhan hukum sekaligus membuka layanan pengaduan bantuan hukum gratis bagi warga di Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sabtu (1/8/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 30 warga itu mendapat sambutan positif. Masyarakat tampak antusias mengikuti penyuluhan serta memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran hukum, hak-hak masyarakat, serta mekanisme memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

Pemegang mandat Ketua LBH RI Provinsi Sulawesi Utara, Advokat E.K. Tindangen, SH, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan masyarakat Desa Sarani Matani yang menginginkan edukasi hukum sekaligus layanan pendampingan bagi warga yang membutuhkan.

"Kegiatan ini merupakan permintaan langsung dari masyarakat Desa Sarani Matani. Mereka berharap mendapatkan penyuluhan hukum sekaligus bantuan hukum dari para advokat," ujar Tindangen.

Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum harus dapat diakses oleh semua kalangan. Setiap warga berhak mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Rakyat Indonesia (PRI) Provinsi Sulawesi Utara, Kol. TNI (Pur) Drs. Vipi Amunarto, MM, mengapresiasi langkah LBH RI Sulut yang turun langsung ke tengah masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa organisasi bantuan hukum hadir dengan aksi nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya sangat berterima kasih kepada LBH RI Provinsi Sulut yang sudah turun langsung ke Desa Sarani Matani untuk membuka pengaduan bantuan hukum kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk kepedulian nyata membantu warga yang membutuhkan pendampingan hukum," kata Vipi.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang secara swadaya mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk menyediakan tempat dan konsumsi bagi para peserta.

Vipi menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian pra-peringatan HUT ke-1 Partai Rakyat Indonesia (PRI). Ia berharap sinergi antara LBH RI Sulut dan masyarakat terus terjalin sehingga semakin banyak warga memperoleh akses terhadap layanan hukum.

"Saya akan melaporkan ke DPP bahwa LBH RI Sulut sudah bekerja nyata membantu masyarakat desa yang membutuhkan. Walaupun baru mendapat mandat kepengurusan, tetapi sudah menunjukkan kinerja nyata," tegasnya.

Ia menambahkan, PRI berkomitmen mendukung berbagai program yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari pemberdayaan petani, nelayan, kelompok rentan, masyarakat kurang mampu, hingga peningkatan kualitas pendidikan serta penyediaan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Melalui kegiatan tersebut, LBH RI Sulut berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga warga dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah, cepat, dan tanpa biaya ketika menghadapi persoalan hukum.