JAKARTAΒ β Kasus pembakaran ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki tahap penyidikan setelah polisi menetapkan seorang tenaga kontrak berinisial MFA (24) sebagai tersangka.
MFA diduga sengaja membakar ruang rapat kantor Diskominfo Kukar pada Selasa (11/8/2026). Polisi menyebut aksi tersebut dipicu kemarahan pelaku yang disebut telah lama merasa menjadi sasaran candaan dan perundungan dari sejumlah rekan kerjanya.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja menyebabkan kebakaran. Atas sangkaan tersebut, MFA terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan MFA, melakukan pemeriksaan awal, serta menggelar perkara pada Selasa malam.
Penyidik kini masih mendalami motif dan rangkaian aksi pembakaran. Polisi juga berusaha memastikan apakah sejak awal MFA hanya berniat membakar ruang rapat atau memiliki rencana lebih luas terhadap gedung Diskominfo Kukar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MFA diduga telah merencanakan aksi tersebut ketika emosinya memuncak. Namun, polisi masih membutuhkan keterangan tambahan untuk mengungkap secara utuh latar belakang dan tujuan pembakaran.
Elnath menegaskan, perkara tersebut tidak akan diselesaikan melalui mediasi. Menurutnya, objek yang terbakar merupakan fasilitas milik pemerintah sehingga perkara tersebut masuk dalam ranah pidana.
βIni murni perkara pidana dan yang dirugikan bukan perorangan, tetapi badan pemerintahan,β ujarnya.
Selain memeriksa MFA, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang saksi. Jumlah saksi masih dapat bertambah apabila polisi menemukan informasi baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi juga tengah menggali dugaan perundungan yang dialami MFA di lingkungan tempat kerjanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MFA disebut merasa kesal karena foto dirinya diduga beberapa kali digunakan oleh rekan kerja sebagai bahan candaan. Foto tersebut bahkan disebut pernah dibuat menjadi stiker dan digunakan untuk mengolok-olok dirinya.
Kondisi tersebut diduga membuat emosi MFA menumpuk hingga akhirnya berujung pada aksi pembakaran ruang rapat.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh informasi tersebut untuk memastikan hubungan antara dugaan perundungan dengan tindakan pembakaran yang dilakukan tersangka.
Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya rencana lain sebelum MFA melakukan pembakaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan pada fasilitas pemerintahan, tetapi juga menunjukkan persoalan hubungan antarpegawai yang kini turut didalami aparat penegak hukum.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar