JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news - Ketua Umum Perempuan Rakyat Indonesia, Hardini Puspasari, S.Sos., M.Si., menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan.

Menurut Hardini, putusan tersebut menjadi langkah maju dalam memperkuat demokrasi Indonesia karena memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaksanaan kebijakan afirmatif bagi perempuan di dunia politik.

"Putusan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kuota administratif. Ini merupakan komitmen konstitusional untuk memastikan perempuan memiliki ruang yang setara dalam proses politik dan pengambilan kebijakan," ujar Hardini di Jakarta.

Ia menjelaskan, melalui putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan untuk tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut mempertegas bahwa keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar persyaratan administratif dalam proses pencalonan, melainkan menjadi bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemilu yang wajib dipenuhi seluruh partai politik.

Meski demikian, Hardini mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi putusan MK tidak hanya bergantung pada regulasi yang kuat, tetapi juga pada keseriusan partai politik dalam membangun sistem kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.

"Selama ini masih banyak perempuan yang baru direkrut menjelang pendaftaran pemilu hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Akibatnya, mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk memperoleh pendidikan politik, pembinaan kepemimpinan, maupun penguatan kapasitas sebagai calon legislator," katanya.

Hardini juga menyoroti masih kuatnya budaya patriarki yang menjadi tantangan bagi perempuan untuk berkiprah di dunia politik. Menurutnya, tidak sedikit perempuan yang masih dinilai berdasarkan aspek personal, seperti penampilan maupun status perkawinan, dibandingkan kemampuan, integritas, dan gagasan yang dimiliki.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perjuangan perempuan di politik belum selesai. Kita harus menciptakan ruang politik yang benar-benar memberikan kesempatan yang sama berdasarkan kompetensi, bukan berdasarkan stereotip gender," tegasnya.

Lebih lanjut, Hardini mengatakan kebijakan afirmatif 30 persen bertujuan menciptakan representasi yang lebih berimbang di lembaga legislatif. Kehadiran perempuan dinilai mampu memperkaya perspektif dalam penyusunan kebijakan publik, terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan, perlindungan anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, pendidikan, hingga perlindungan kelompok rentan.

"Keberagaman perspektif merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Semakin banyak perempuan yang berpartisipasi secara substantif dalam proses legislasi, maka semakin besar peluang lahirnya kebijakan publik yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, ukuran keberhasilan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tidak semata-mata dilihat dari terpenuhinya angka 30 persen dalam daftar calon tetap, melainkan dari sejauh mana perempuan memperoleh kesempatan yang setara untuk bersaing, mendapatkan dukungan politik yang memadai, serta dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan di internal partai politik.

Karena itu, Hardini berharap seluruh partai politik menjadikan putusan MK sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan politik, kaderisasi, dan pengembangan kepemimpinan perempuan secara berjenjang.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah progresif bagi demokrasi Indonesia. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh komitmen partai politik dalam membangun kapasitas kader perempuan. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak hanya hadir sebagai angka dalam daftar calon, tetapi benar-benar melahirkan pemimpin perempuan yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa dan kualitas demokrasi Indonesia," tutup Hardini.