JAKARTA, Pilarrakyatindonesia.news – Wacana penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi perbincangan publik mendapat perhatian dari Ketua Umum Perempuan Rakyat Indonesia, Hardini Puspasari, S.Sos., M.Si., yang akrab disapa Ibu Peri. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap suatu program pemerintah merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi. Namun, keputusan mengenai keberlanjutan sebuah program nasional harus didasarkan pada evaluasi yang objektif, terukur, dan berbasis data.
"Tuntutan agar MBG dihentikan merupakan aspirasi yang sah dan harus didengar pemerintah. Namun, keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan sebuah program nasional harus didasarkan pada evaluasi yang objektif dan berbasis data," ujar Ibu Peri.
Ia menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah yang memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.
Menurutnya, apabila persoalan yang muncul berkaitan dengan tata kelola, keterlambatan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan penyimpangan anggaran, maupun kualitas makanan yang belum memenuhi standar, maka yang perlu dibenahi adalah mekanisme pelaksanaannya, bukan menghentikan program secara keseluruhan.
"Kalau yang bermasalah adalah tata kelola, operasional, dugaan penyimpangan anggaran, atau kualitas makanan, maka yang harus dihentikan adalah praktik-praktik yang bermasalah itu, bukan tujuan programnya. Tujuan MBG sendiri sangat baik untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia," katanya.
Ibu Peri mengatakan besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Program MBG menuntut adanya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kritik yang muncul harus dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan program.
"Kritik masyarakat harus dipandang sebagai bentuk koreksi. Semakin kritis masyarakat, pemerintah juga harus semakin terbuka, responsif, dan mampu menjawab persoalan dengan kebijakan yang lebih baik," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan ditemukan ketidakefisienan atau hambatan yang mengurangi efektivitas program, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan restrukturisasi apabila diperlukan agar tujuan utama program tetap dapat tercapai.
Menanggapi potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan MBG, Ibu Peri mengusulkan penguatan sistem pengawasan melalui digitalisasi seluruh proses keuangan dan pengadaan.
Menurutnya, proses mulai dari pencairan dana, pengadaan bahan baku, hingga pembayaran kepada mitra harus menggunakan sistem elektronik yang dapat ditelusuri sehingga peluang manipulasi laporan maupun pengeluaran fiktif dapat diminimalkan.
"Dengan sistem elektronik yang dapat ditelusuri, ruang untuk manipulasi laporan maupun pengeluaran fiktif akan semakin sempit," jelasnya.
Selain itu, ia mendorong adanya pengawasan berlapis yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi.
"Data mengenai jumlah penerima manfaat, besaran anggaran, lokasi SPPG, hingga realisasi belanja perlu dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi," katanya.
Terkait masih adanya ratusan SPPG yang belum beroperasi secara optimal, Ibu Peri menilai pemerintah perlu melakukan pemetaan persoalan secara lebih komprehensif agar solusi yang diberikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia mengatakan pemerintah harus mampu membedakan apakah kendala yang dihadapi berasal dari keterbatasan infrastruktur, modal kerja, sumber daya manusia, maupun distribusi bahan pangan sehingga kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, ia mendorong pembangunan rantai pasok berbasis potensi lokal agar Program MBG tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mampu menggerakkan perekonomian desa dan daerah melalui pemberdayaan petani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM.
Dalam implementasinya, pemerintah pusat tetap perlu menetapkan standar gizi nasional, sementara pemerintah daerah berperan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai standar, mulai dari kualitas bahan pangan, proses pengolahan makanan, hingga kebersihan dapur.
"Masalah gizi, stunting, dan ketimpangan akses pangan masih menjadi tantangan nyata di Indonesia. Karena itu yang dibutuhkan bukan penghentian total, tetapi memastikan program berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran," tegasnya.
Menutup keterangannya, Ibu Peri menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
"Pertanyaannya sederhana, apakah program ini benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup anak-anak Indonesia? Jika jawabannya iya, maka program ini layak diperbaiki dan dilanjutkan. Namun jika tidak, pemerintah harus berani melakukan perubahan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi," pungkasnya.
Tulis Komentar