Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kebijakan tersebut diumumkan langsung di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).

Presiden menegaskan, pembentukan Satgas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Ia memastikan negara tidak akan tinggal diam ketika buruh menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

“Pemerintah akan membela dan melindungi buruh yang terancam PHK. Negara akan hadir dan berpihak kepada rakyat,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Selain membentuk Satgas PHK, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pro-buruh. Di antaranya pembangunan perumahan pekerja, penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare), serta penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menginstruksikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR RI. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan memberikan keberpihakan nyata kepada kaum buruh.

“Kalau bisa tahun ini harus selesai dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” tegasnya.

Di sela pidatonya, Prabowo turut menyinggung persoalan korupsi di kalangan elite pemerintahan dan dunia usaha. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.

Presiden juga menegaskan bahwa sejak muda dirinya mengabdikan diri untuk membela negara dan rakyat. Namun, ia mengaku prihatin karena masih menemukan praktik yang bertolak belakang dengan nilai pengabdian tersebut.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.