Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjauhi aktivitas judi online menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan ribuan ASN di Jawa Barat terlibat dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan data PPATK, terdapat 2.663 ASN yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. Jumlah tersebut terdiri atas 419 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 1.610 PPPK Paruh Waktu.

Ketua OJK Jawa Barat, Darwisman, mengatakan keterlibatan ASN dalam judi online tidak hanya berdampak pada menurunnya produktivitas dan kinerja, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana korupsi akibat tekanan ekonomi yang ditimbulkan dari kecanduan berjudi.

Ia menjelaskan, risiko tersebut akan semakin besar apabila aktivitas judi online dibiayai menggunakan pinjaman online. Menurutnya, kondisi itu dapat menjerat pelaku dalam lingkaran utang yang berdampak pada kehidupan pribadi maupun profesional.

"Algoritma judi online sudah didesain agar pemain sulit menang. Yang berbahaya ketika ASN mengalami kecanduan dan kemudian terdorong melakukan tindakan korupsi untuk memenuhi kebutuhan berjudi," ujar Darwisman dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Untuk menekan praktik tersebut, OJK akan terus memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus berkoordinasi dengan perbankan, PPATK, dan kementerian terkait guna memantau transaksi keuangan yang mencurigakan.

OJK juga akan mengusulkan pemblokiran rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas judi online sebagai langkah memutus aliran dana yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat judi online. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap langkah pengawasan, edukasi, dan penegakan disiplin dapat menekan praktik judi online di kalangan ASN sekaligus menjaga integritas serta profesionalisme aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.