Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyerahkan uang senilai Rp10,2 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan uang rampasan perkara hasil penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.
Dalam sambutannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), Prabowo menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut bukan sekadar seremoni ataupun pertunjukan semata.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Acara seperti ini jangan kita anggap seremoni atau show,” kata Prabowo.
Menurutnya, masyarakat saat ini ingin melihat bukti nyata dari kerja pemerintah, bukan hanya sekadar pidato atau sambutan formal.
“Rakyat Indonesia sudah pada tahap ingin melihat bukti. Sudah terlalu lama rakyat mendengar sambutan dan wejangan,” ujarnya.
Prabowo menilai penyerahan uang Rp10,2 triliun tersebut menjadi bentuk konkret hasil penegakan hukum dan upaya penyelamatan aset negara.
“Rakyat kita harus lihat, ini loh uang, hari ini Rp10 triliun,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyinggung kebutuhan pembangunan dan perbaikan fasilitas kesehatan di berbagai daerah. Ia mengungkapkan bahwa Menteri Kesehatan melaporkan masih banyak puskesmas yang membutuhkan renovasi dan peningkatan fasilitas.
Menurut Prabowo, dana hasil rampasan perkara tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan layanan kesehatan masyarakat.
“Kita butuh kurang lebih Rp20 triliun. Hari ini artinya kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas dengan Rp10 triliun,” ujarnya.
Pemerintah menilai pengembalian dana ke kas negara tersebut menjadi bagian penting dari komitmen pemberantasan korupsi dan optimalisasi aset negara demi kepentingan masyarakat luas.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar