Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Presiden RI Prabowo Subianto menerima 10 buku rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya mempercepat pembenahan institusi kepolisian di Indonesia.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan dihadiri sejumlah pejabat negara serta perwakilan tim Komisi Reformasi Polri. Sepuluh buku itu berisi kajian komprehensif, evaluasi, serta usulan strategis terkait transformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja tim komisi yang telah menyusun rekomendasi secara mendalam. Ia menilai dokumen tersebut menjadi bahan penting dalam merumuskan arah kebijakan reformasi Polri ke depan.
“Masukan ini sangat berharga untuk memperkuat institusi kepolisian agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat,” ujar Prabowo.
Adapun isi rekomendasi dalam 10 buku tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan pengawasan internal dan eksternal, pembenahan sistem rekrutmen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga modernisasi layanan kepolisian berbasis digital.
Selain itu, rekomendasi juga menyoroti pentingnya peningkatan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta perlunya perbaikan tata kelola kelembagaan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Perwakilan Komisi Reformasi Polri menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi disusun berdasarkan kajian mendalam dan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil.
Presiden Prabowo menegaskan akan mempelajari seluruh rekomendasi tersebut secara seksama sebelum mengambil langkah kebijakan lanjutan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, Polri, dan masyarakat dalam mengawal proses reformasi.
“Kita ingin Polri menjadi institusi yang modern, profesional, dan benar-benar hadir untuk melayani masyarakat,” kata Prabowo.
Dengan penyerahan 10 buku rekomendasi ini, diharapkan proses reformasi Polri dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar