Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada Mei 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab keluhan masyarakat terkait isu kenaikan tarif listrik yang ramai beredar di media sosial.

“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada akan disampaikan,” ujar Bahlil usai rapat terbatas di Istana Negara, dikutip Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, PT PLN (Persero) juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi menyesatkan terkait kenaikan tarif listrik tanpa pemberitahuan resmi. Melalui akun Instagram resminya @pln_id, PLN memastikan kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

PLN menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II 2026, yakni April hingga Juni 2026, tetap berlaku sama seperti periode sebelumnya.

“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN dalam keterangannya.

Perusahaan juga meminta masyarakat agar selalu mengakses informasi melalui kanal resmi perusahaan maupun situs pemerintah guna menghindari informasi palsu yang beredar di media sosial.

Kebijakan tarif listrik sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut daftar tarif listrik pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2026:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh
  12. Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh.