Jakarta, Pilarrakyatindonesia.news – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja, khususnya terkait aturan pekerjaan alih daya atau outsourcing.

Meski diguyur hujan, massa aksi tetap bertahan di lokasi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Para peserta aksi terlihat membawa spanduk berisi tuntutan pencabutan aturan outsourcing serta mengibarkan bendera organisasi buruh.

Dalam orasinya, massa mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi memperluas praktik outsourcing di berbagai sektor pekerjaan dan mengurangi perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Kami meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Selain menolak aturan outsourcing, para buruh juga meminta pemerintah meningkatkan perlindungan hak pekerja, kepastian kerja, serta kesejahteraan buruh di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Aksi demonstrasi berlangsung di depan pintu masuk Gedung Kemnaker dengan pengawalan aparat kepolisian. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan akibat banyaknya massa yang berkumpul di kawasan tersebut.

Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung tertib dan para buruh berharap pemerintah dapat menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan.